PENGERTIAN-PENGERTIAN
·
Bidang Perencanaan (atau yang terkait) :
·
Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL), adalah kajian mengenai dampak besar dan dampak penting suatu
usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau
kegiatan
·
Alur adalah batas antara petak untuk
mempermudah pelaksanaan pengelolaan hutan, berupa jalan dan dibedakan antara
alur induk dan alur cabang. Tujuan pembuatan alur adalah untuk memudahkan
pelaksanaan pengelolaan hutan, baik pada saat penanaman, pengawasan,
eksploitasi, dan keamanan. Penamaan alur
di lapangan dengan huruf besar, alur induk satu huruf (dengan huruf besar berurutan abjad) dan alur cabang dengan
dua huruf (huruf besar diawali alur induknya), alur di buat per Bagian
Hutan. Panjang alur ditandai dengan pal
hektometer dimulai dari tempat penimbunan kayu dengan angka genap. penomoran
ini dimaksudkan untuk membantu penghitungan jarak angkut. Pal Hm diletakkan
disebelah kiri menuju Hm terbesar.
o
Alur dibedakan atas :
a.
Alur induk
-
Alur induk antar KPH lebar 7 m
-
Alur induk dalam Bagian Hutan lebar 5 m
b.
Alur cabang atau anak alur lebar 3 m
o
Kegiatan Alur :
a.
Pada Penataan Pertama
-
Orientasi Lapangan
-
Pembuatan Trace
-
Pembuatan alur
-
Pemancangan dan Penandaan Pal Hm
c.
Pada Penataan Ulang
-
Orientasi lapangan
-
Pemeliharaan Alur
-
Perbaikan Alur
-
Pemeliharaan/perbaikan Pal Hm
·
Anak Petak
adalah pembagian petak dalam areal yang lebih
kecil berdasarkan pertimbangan perbedaan tindakan silvikultur yang
bersifat sementara, untuk memudahkan pengelolaan hutan.. Perbedaan tindakan silvikultur yang dimaksud tersebut adalah:
o Perbedaan jenis tanaman.
o Perbedaan umur minimal 5 tahun untuk
daur panjang/daur menengah, dan 2 tahun untuk daur pendek.
o Perbedaan KBD yang menyebabkan
perbedaan kelas hutan (selisih 0,3).
o Perbedaan Bonita (selisih 1)
o Perbedaan Volume Volume (mengacu pada
Hutan Alam)
a.
TK : < 6 M3
b. HAJBK : 6 – 25 M3
c.
HAJMR : > 25 M3
Pembagian petak ke dalam anak-anak
petak bersifat sementara, artinya sedapat mungkin anak petak harus dihilangkan
atau disederhanakan sehingga pekerjaan perencanaan lebih mudah dan operasional
kegiatan teknik kehutanan sederhana.
Syarat-syarat pembagian petak ke
anak-anak petak selain karena perbedaan tindakan silvikultur (seperti
penjelasan di atas), juga harus memenuhi syarat:
-
Luas minimal anak petak 4 Ha dengan lebar
minimal 100 meter,
-
Kelompok hutan Kawasan Penggunaan Lain (LDTI,
dan HTKh), KPS, dan BUP minimal luasnya 0,1 Ha.
Klas Umur yang terpotong-potong dengan alur, MT maupun Klas Umur
tua dalam tiap petak dapat <
4,0 Ha
Kelompok Hutan Produktif
bukan untuk Kelas Perusahaan (TKL, & TJKL) minimal luasnya 1 Ha.
·
Analisa BOW
(Bow Onderlag Werk) adalah analisa upah dan bahan komponen
kegiatan konstruksi dan bangunan yang merupakan suatu penentuan harga satuan
tiap jenis pekerjaan
·
Areal
Produksi Benih (APB) adalah tegakkan yang mutunya ditingkatkan
menjadi tegakkan plus melalui penebangan pohon-pohon yang berfenotipe jelek dan
perlakukan-perlakukan lain dalam usaha menghasilkan benih bermutu baik dengan
jumlah banyak dan dalam waktu relatif singkat.
·
Asas Kelestarian
Hasil/Sustained yield principle, adalah
dasar atau pegangan dalam mengelola hutan yang bertujuan memanen hasil hutan
berupa kayu maupun non kayu secara lestari, tanpa membahayakan kemampuan
berproduksinya (Manual Kehutanan, 1992)
·
Bagan Tebang
Habis Seluruh Daur adalah ikhtisar yang memuat rencana
pemanenan kayu luas dan volume kayu perkakas, dan penanaman kembali selama
daur, yang dirinci setiap jangka perusahaan untuk masing-masing kelas hutannya,
berdasarkan pengaturan hasil yang berasaskan prinsip kelestarian. Volume
produksi di dalam bagan tebang habis disusun sedemikian rupa, sehingga jumlah
volume produksi praktis sama di dalam setiap jangka. Luas tebangan habis setiap
jangka disesuaikan dengan potensi produksi rata-rata masing-masing kelas hutan.
Acuan penentuan bagan tebang habis adalah
jangka waktu penebangan masing-masing kelas hutan menurut skala prioritas yang
sudah ditetapkan dalam cutting time test. Berdasarkan jangka waktu penebangan
dari masing-masing kelas hutan, maka akan diketahui lokasi petak tebang yang
akan direncanakan penebangan, yang selanjutnya ditetapkan sebagai pusat tebang
habis.
·
Bagian Hutan
adalah suatu areal
penataan hutan sebagai kesatuan daerah pengelolaan
pada suatu kesatuan DAS ataupun sub DAS yang berfungsi untuk mengatur
kelestarian hutan dan kekekalan perusahaan. Bagian hutan dapat didefiniskan sebagai
suatu areal penataan hutan yang luasnya dibatasi oleh ketentuan sebagai
kesatuan daerah (penghasil) produksi dan sebagai kesatuan daerah eksploitasi.
Kesatuan daerah produksi berfungsi untuk mengatur kelestarian hutan dan
kekekalan perusahaan dengan penentuan besarnya etat tebangan dan penentuan daur
tebangan. Sedangkan kesatuan daerah eksploitasi yaitu pengaturan efektifitas
dan efisiensi kegiatan eksploitasi hutan, dimana Bagian Hutan umumnya merupakan
suatu kesatuan DAS ataupun sub DAS.
·
Bangunan Air
(Jembatan ) adalah semua bentuk bangunan yang berfungsi sebagai penyeberangan
aliran air yang melewati badan jalan.
·
Batas alam adalah batas
luar atau batas fungsi hutan yang batasnya berhimpit dengan tanda-tanda alam
seperti tepi sungai, tepi danau, tepi laut atau tepi jalan raya yang jelas
terdapat di peta dan di lapangan.
·
Batas buatan adalah
batas luar atau batas fungsi hutan yang bukan batas alam.
·
Batas fungsi
hutan adalah batas yang memisahkan fungsi hutan dalam suatu kawasan
hutan tetap.
·
Batas
kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
·
Batas
kombinasi adalah batas-batas gabungan dari berbagai macam batas hutan yang
ada baik atas dasar keperluan pengukuhan hutan, penetapan fungsi, pengelolaan,
administrasi pemerintahan, dan batas-batas lainnya untuk keperluan penetapan
kawasan hutan.
·
Batas luar
kawasan hutan adalah batas kawasan hutan dengan hak-hak pihak ketiga, antar
lain dengan tanah milik, pemukiman dan perkebunan.
·
Bedeng sapih adalah
tempat kantong-kantong plastic yang berisi campuran kompos dan top soil yang
diatur dengan ukuran tertentu
·
Bedeng tabur
adalah tempat penaburan benih dengan ukuran tertentu dan bermedia
berupa pasir halus yang steril
·
Benih
tanaman hutan adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak
dan atau mengembangbiakkan tanaman.
·
Berita Acara
Pengumuman Pemancangan Trayek Batas adalah
berita acara yang didalamnya memuat penjelasan tentang ada atau tidak adanya
hak-hak pihak ketiga disepanjang garis batas yang sedang ditata batas.
·
Berita Acara
Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan
batas kawasan hutan yang disusun oleh Panitia Tata Batas dengan dilampiri
Berita Acara Pengakuan Hasil Pembuatan Batas, berita acara-berita acara lainnya
sebagai hasil penataan batas, notulen rapat-rapat Panitia Tata Batas dan
surat-surat bukti lainnya yang berkaitan dengan kawasan hutan tersebut. Pengesahan
Berita Acara Tata Batas adalah pengakuan terhadap kebenaran hasil penataan
batas suatu kawasan hutan yang tertuang dalam Berita Acara Tata Batas dengan
dibubuhi tanda tangan basah oleh Menteri Kehutanan atau pejabat lain yang
diberi wewenang untuk itu.
·
Bibit adalah tumbuhan
muda yang berasal dari benih yang merupakan calon pohon.
·
BKPH adalah wilayah
kerja administrasi Perum Perhutani bagian dari KPH yang dibebani pekerjaan teknik kehutanan meliputi pekerjaan penanaman, pemeliharaan/penjarangan,
pengamanan, penebangan, dan pelayanan pada masyarakat.
·
Bonita adalah
kelas kemampuan tempat tumbuh dalam memberikan hasil bagi suatu jenis tertentu
·
Budaya
adalah istilah yang mengacu kepada suatu hasil bersama dari kelompok
manusia atau komunitas lokal, termasuk nilai-nilai, ide-ide, kepercayaan,
perilaku, acara atau ritual, bahasa, pengetahuan dan obyek material
·
Buku Obor adalah dokumen yang digunakan untuk merekam atau
mencatat potensi dan kondisi sumber daya hutan terkini, kegiatan pengelolaan
hutan, perubahan kondisi hutan akibat gangguan keamanan dan agraria, serta
kegiatan implementasi PHBM yang disajikan per anak petak.
·
Buku Saku adalah
dokumen catatan harian kegiatan yang dilakukan oleh petugas, berupa jurnal
kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan berikut keterangan penting
lainnya, yang harus dilaporkan secara
berkala kepada atasan langsung dan diketahui/ditandatangani oleh pejabat sesuai
kewenangannya.
·
Buku Ukur adalah
dokumen yang berisi catatan hasil-hasil ukuran yang diperoleh dengan berbagai
alat-alat ukur boussole, digunakan untuk membuat peta bagan dari pengukuran dan
data-data ybs. Pembacaan alat ukur, rambu (baik) atau rantai ukur (meetveer),
serta data tersebut dimuat pada halaman sebelah kiri, sedangkan halaman sebelah
kanan memuat gambar bagan dari lapangan (terreincshets) juga keterangan yang
umum dan tidak bersifat teknis.
·
Buku
Statistik Perusahaan adalah proses pembukuan realisasi
pelaksanaan pengusahaan hutan dan perhitungan perubahan struktur potensi hutan
akibat pelaksanaan pengusahaan hutan. Di dalam dokumen ini maka dimuat suatu
ikhtisar mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah disusun rencananya terutama
mengenai pekerjaan teresan, tebangan, dan tanaman. Didalam buku ini termasuk
peta perusahaan skala 1:10.000 dimana dicantumkan pelbagai keadaan dari
kemajuan pekerjaan dengan tanda-tanda legenda yang tertentu.
·
Cap centra
merupakan kawasan hutan yang dibebani pekerjaan teknik kehutanan
meliputi pekerjaan penanaman, pemeliharaan/penjarangan, pengamanan, dan
penebangan dalam jangka waktu tiap tahun secara kontinyu, tanpa dibebani
pekerjaan pembukuan keuangan, kepegawaian, dan pemasaran hasil kayu.
·
CITES
(Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and
Flora) adalah kesepakatan internasional antar negara dengan tujuan untuk
memastikan bahwa perdagangan internasional binatang buas dan tanaman tidak mengancam
kelangsungan hidup mereka.
·
Citra satelit adalah citra hasil
penginderaan suatu jenis satelit tertentu.
·
Cruising adalah kegiatan
inventory/pemeriksaan tegakan untuk mengetahui/menghitung ketelitian taksiran
volume/pohon dari satu anak petak. Cruising 10 % dilaksanakan oleh SPH dalam
memberikan pertimbangan konsep RTT Tebangan A2 tahun yad (SK Direksi No.
882/Perum Perhutani/XI/1974).
·
Cutting Time Test adalah metode
pengujian terhadap kelestarian produksi selama daur berdasarkan luas tegakan
produksi yang ada serta berdasarkan potensi produksi dari masing-masing
petak/anak petak. Bilamana di dalam pengujian ini jumlah kumulatif tahun-tahun
penebangan selama daur dianggap ada perbedaan yang nyata dengan daur yang
ditetapkan, maka etat massa yang telah didapat pada perhitungan pertama
dikoreksi menjadi etat massa untuk diuji lagi pada “Cutting time test” yang
kedua. Yang dimaksud dari masing-masing kelas umur selama daur dengan daur yang
telah ditentukan adalah beda lebih dari 2 tahun.
·
Daerah
Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu unit hidrologi yang dibatasi
oleh batas topografi dengan puncak tertinggi dari suatu wilayah aliran sungai,
dimana air hujan yang jatuh di wilayah tersebut mengalir ke sungai-sungai kecil
menuju sungai besar, hingga sungai utama yang kemudian mengalir ke danau atau
laut. Tergantung dari topografi wilayahnya, sebuah DAS dapat dibagi kedalam
beberapa puluh atau ratus Sub-DAS dan Sub-Sub-DAS dsb.
Pengelolaan
DAS, adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara
sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya,
dengan tujuan membina kelestarian dan
keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan
·
Daur adalah
jangka waktu antara saat penanaman hutan sampai dengan saat pemungutan hasil
akhir atau tebangan habis (untuk KP kayu); dan sampai dengan saat peremajaan tegakan (untuk KP bukan kayu).
Secara garis besar, menurut jangka waktu (lamanya) daur tegakan di Perum
Perhutani dibedakan menjadi tiga, yaitu:
o Daur pendek : kurang dari 15 tahun
o Daur
menengah : 15 – 40 tahun
o Daur panjang : > 40 tahun
1. Daur JPP :
20 tahun
2. Jati 40 – 80 tahun
3. Pinus 25 tahun
4. Damar 20 – 25 tahun
5. Mahoni 30 – 60 tahun
6. Sonokeling 40 – 60 tahun
7. Rasamala 40 – 60 tahun
8. Meranti 70 tahun
9. Sengon 8 tahun
10.Jabon 20 tahun
11.Akasia
mangium
8 – 15 tahun
12.Balsa 10 tahun
13.Gmelina
arborea
7 – 15 tahun
14.
Rizopora 10
tahun
·
Desa Hutan adalah
wilayah desa yang secara geografis dan administratif berbatasan dengan kawasan
hutan atau di sekitar kawasan hutan.
·
Desa
pemangku hutan adalah desa yang di dalam wilayah administratifnya
terdapat kawasan hutan Negara yang dikelola oleh Perum Perhutani.
·
Dkn adalah
perbandingan antara jumlah pohon jenis tertentu di lapangan terhadap ukuran
kondisi ideal pada tabel normal jenis pohon tersebut dalam satuan luas per
hektar.
·
Dkd2
adalah perbandingan antara rata-rata diameter pohon jenis tertentu di lapangan terhadap ukuran
kondisi ideal pada tabel normal jenis pohon tersebut dalam satuan luas per
hektar.
·
Ekosistem
adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal-balik
antara organisme (makhluk hidup) atau unsur biotik dengan lingkungannya atau
unsur abiotik. Ekosistem dapat dianggap sebagai komunitas dari seluruh tumbuhan
dan satwa termasuk lingkungan fisiknya, yang secara bersama-sama berfungsi
sebagai satu unit yang tidak terpisahkan atau saling bergantung satu sama
lainnya. Komponen-komponen pembentuk ekosistem adalah komponen hidup (biotik)
dan komponen tak hidup (abiotik). Kedua komponen tersebut berada pada suatu
tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur.
·
Ekstrak
risalah adalah data hasil pengolahan dan rekapitulasi tally sheet. Berisi
potensi sumber daya hutan. Pengambilan data lapangan untuk menyusun ekstrak
dilakukan secara sampling. Ekstrak sebelum dimasukkan dalam PDE2 harus
dikonfirmasikan dengan pengelola (KPH)
·
Ektrapolasi merupakan
suatu metode untuk menentukan atau memperkirakan suatu nilai yang berada diluar
interval atau dua titik yang segaris. Rumus ekstrapolasi hampir sama dengan
persamaan garis yang diketahui dua buah titik yang segaris yaitu (y - y1)/(y2 -
y1) =(x - x1) / (x2 - x1).
·
Etat adalah jumlah volume kayu yang
dapat dipungut atau jumlah luas areal hutan yang dapat dipanen (ditebang) dalam
satu jangka perusahaan atau jangka waktu tertentu sedemikian rupa sehingga
terjamin kelestarian
hutan dan kelestarian perusahaan.
·
Fenotipe
pohon adalah penampakkan pertumbuhan suatu pohon yang merupakan hasil
interaksi antara pengaruh genetik dan factor lingkungan
·
Force Majeure adalah
kejadian-kejadian yang tidak terduga akibat bencana alam, penyakit, dan yang
sejenis dengan itu
·
Forest Stewardship Council (FSC) adalah
suatu lembaga akreditasi internasional terhadap lembaga sertifikasi yang
melakukan dan memberikan sertifikat pada hasil hutan kayu berdasarkan kriteria
dan indikator pengelolaan hutan lestari yang ditentukan oleh FSC dalam sebuah
standar yang terdiri dari sepuluh Prinsip.
·
Gabungan RTT adalah
rencana kerja dengan jangka 1
(satu) tahun yang merupakan gabungan dari seluruh rencana
teknik tahunan (RTT) tingkat unit ditambah dengan rencana lainnya.
·
Gangguan
keamanan hutan adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh manusia,
binatang, daya-daya alam dalam kawasan hutan yang berpotensi mengurangi
potensi, fungsi dan manfaat sumberdaya hutan baik dari aspek produksi, ekologi,
maupun sosial ekonomi.
·
GPS adalah
sistem satelit navigasi dan penentuan posisi yang dimiliki dan dikelola oleh
Amerika Serikat yang didesain untuk memberikan posisi dan kecepatan tiga
dimensi serta informasi mengenai waktu, secara kontinyu di seluruh dunia kepada
banyak. orang secara simultan tanpa bergantung pada waktu dan cuaca. Nama
formal GPS adalah Navstar GPS (Navigation Satellite Timing and Ranging Global
Positioning System) atau system penentuan posisi secara global (International)
dengan menggunakan satelit navigasi yang menggunakan prinsip data waktu dan
jarak.
·
Habitat (berasal
dari kata dalam bahasa Latin yang berarti menempati) adalah bagian dari
ekosistem atau kawasan yang memiliki kondisi lingkungan dan karakteristik
tertentu dimana suatu jenis makhluk hidup (spesies) berkembang biak alami dan
yang mendukung keberlangsungan kehidupannya
·
Hasil Hutan
Bukan Kayu adalah semua barang hayati selain kayu yang berasal dari hutan
·
Hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan
lainnya tidak dapat dipisahkan.
o Hutan negara
adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
o Hutan hak
adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
o Hutan adat
adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
o Hutan
kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk
memberdayakan masyarakat.
o Hutan desa
adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
·
Hutan
tanaman industri (HTI) adalah hutan
tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan
untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan
silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
·
Hutan
tanaman rakyat ( HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang
dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan
produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber
daya hutan.
·
Hutan
Bernilai Konservasi Tinggi (HBKT) adalah suatu areal hutan yang
memiliki satu atau lebih NKT. Dalam panduan ini, HBKT adalah terjemahan dari
HCVF (High Conservation Value Forest)
·
Intensitas
Pembukaan Wilayah Hutan (IPWH) adalah perbandingan antara
panjang jalan hutan terhadap luas kawasan hutan yang dinyatakan dengan satuan
m/ha.
·
Intensitas
Sampling (IS) adalah suatu bilangan yang mengambarkan perbandingan antara jumlah sampel dengan
jumlah populasi seluruhnya (dalam desimal atau prosen). Dalam perisalahan Intensitas Sampling digunakan sbb :
KU I dan KU II : Intensitasi Sampling = 0,5 %
jari-jari
PU = 7,94 m (luas PU = 0,02 ha)
KU III dan IV
: Intensitasi Sampling = 1,0 %
jari-jari
PU = 11,28 m (luas PU = 0,04 ha)
KU V Up :
Intensitasi Sampling = 2,5 %
jari-jari
PU = 17,80 m (luas PU = 0,10 ha)
1 (satu) Petak Ukur mewakili 4 Ha
·
Inventarisasi
hutan (perisalahan hutan) adalah kegiatan untuk mengetahui kekayaan (potensi) yang terkandung di dalam
suatu hutan pada saat tertentu (baik
potensi kayu maupun non kayu) sebagai bahan untuk penyusunan rencana
pengelolaan SDH di masa depan.
Perisalah
hutan dilaksanakan dengan jalan sampling sistimatik dengan mempergunakan petak
ukur lingkaran sebagai unit sampling.
Ketelitian
yang disyaratkan adalah minimal 15%, yaitu penyimpangan 2X standar error, tidak
lebih dari 15 % dari volume rata-rata. Berdasarkan ketelitian ini, maka
intentitas sampling, sekurang-kurangnya 2,5% tergantung dari biaya, tenaga, dan
fasilitas yang tersedia.
Perisalahan hutan mempunyai
sasaran :
1). Lapangan
2). Tanah
3). Tumbuhan bawah
4). Tegakan
5).
Pemeliharaan kemudian hari.
·
IUCN
(International Union for Conservation of Nature) adalah
lembaga dunia yang menetapkan status kelangkaan flora dan fauna.
·
Jasa
Lingkungan adalah jasa-jasa biofisik yang dihasilkan oleh suatu ekosistem
secara langsung maupun tidak langsung yang mendukung kehidupan makhluk hidup,
termasuk manusia.
·
Kawasan
Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) adalah suatu areal yang memiliki
satu atau lebih NKT. Dalam panduan ini, KBKT adalah terjemahan dari HCVA (High
Conservation Value Area)
·
Kawasan
hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
·
Kawasan
Konservasi adalah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, taman buru atau hutan lindung (lihat definisi Kawasan
Lindung).
·
Kawasan
Lindung adalah kawasan yang berfungsi memberikan perlindungan bagi
kawasan bawahannya terdiri dari kawasan perlindungan setempat (termasuk
sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk dan kawasan
sekitar mata air) serta kawasan suaka alam dan cagar budaya (termasuk suaka
alam, suaka alam laut dan perairannya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional,
taman hutan raya dan taman wisata alam, dan kawasan cagar budaya dan ilmu
pengetahuan), yang mencakup kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan
kawasan resapan air (Keputusan Presiden 32/1990).
·
Kawasan
Pengelolaan Nilai Konservasi Tinggi (KPNKT) adalah
suatu kawasan dimana bentuk-bentuk pengelolaan yang diterapkan ditujukan untuk
memelihara atau meningkatkan NKT yang terdapat di dalam kawasan tersebut. Dalam
Panduan ini KPNKT terjemahan dari HCVMA (High Conservation Value Management
Area).
·
Kawasan
hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
·
Kayu Bukti
temuan adalah kayu bukti yang ditemukan didalam kawasan hutan maupun di
luar kawasan hutan yang pemiliknya tidak diketahui identitasnya baik nama dan
alamatnya.
·
Kayu bukti
sisa pencurian adalah pohon yang ditebang, dan atau telah dipotong-potong
sebagian atau seluruhnya, dan atau telah dibuat persegi sebagian atau
seluruhnya dan atau sebagian sudah dibawa pergi pelaku, terletak di dekat
tunggak, belum atau sudah diketahui pelakunya
·
Kebun benih adalah suatu kebun hutan yang dibangun secara
semai maupun secara klon dengan bahan tyanaman yang digunakan baik benih maupun
bahan vegetatif yang berasal dari pohon terseleksi.
·
Kebun Benih
Klonal (CSO=Clonal seed Orchard) adalah kebun benih yang dibangun
melalui pembiakkan vegetatif pohon-pohon terseleksi.
·
Kebun Benih
Semai (SSO=Seedling Seed Orchard) adalah kebun benih yang dibangun
dari anakkan pohon-pohon plus setelah melalui prosess seleksi, biasanya
berupakan konversi dari uji keturunan.
·
Kebutuhan
Dasar (atau pokok) adalah jenis barang atau jasa yang dibutuhkan
manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang bersifat pokok, termasuk pangan, air,
sandang, bahan untuk rumah dan peralatan, kayu bakar, obat-obatan, pendidikan
dan pakan hewan.
·
Kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
·
Komunitas
Biota adalah sebuah kelompok dari beberapa organisme dari spesies yang
sama atau berbeda yang berbagi lingkungan setempat di tempat yang sama. Secara
umum para anggota dari sebuah komunitas memiliki hubungan dengan lingkungan
yang sama, berinteraksi satu sama lain secara langsung (misalnya dalam
persaingan mencari makanan) atau tidak langsung.
·
Komunitas
Lokal adalah istilah yang mengacu kepada sekumpulan orang yang hidup
dalam suatu kawasan dan saling berhubungan satu sama lain dan memiliki
kepentingan dan nilai bersama. Secara praktis, komunitas lokal dalam konteks
Nilai Berkonservasi Tinggi merupakan sekumpulan orang yang hidup di dalam atau
di sekitar kawasan hutan atau ekosistem alam lain yang memiliki jaringan
komunikasi, memiliki kepentingan bersama dengan hutan atau ekosistem alam lain
dan memiliki simbol lokal tertentu berkitan dengan kawasan tersebut.
·
KBD adalah
perbandingan antara luas bidang dasar pohon
jenis tertentu di lapangan dengan ukuran kondisi ideal pada tabel normal jenis
pohon tersebut dalam satuan luas per hektar. KBD dalam tegakan jati sbb :
KBD
Umur
|
< 0,05
|
0,05 – 0,30
|
0,31 – 0,59
|
³ 0,60
|
Keterangan
|
£ 40 Th.
|
TK
|
TJBK
|
TJBK
|
KU
|
Bila umur tegakan
|
³ 41 Th
|
TK
|
TJBK
|
MR
|
KU
|
< 40 th KBD 0,31-
|
0,59 Dkn nya ³ 0,51 maka tegakan tersebut
adalah KU
|
Proses penentuan KBD :
1.
Pengukuran
pohon per pohon dalam PU
2.
Dari
keliling kolom pohon, kolom bidang dasar diisi dengan table lbds (kolom 3),
menggunakan table interpolasi Hutan Buatan Jati, 1970.
3.
Lbds
dalam 1 PU dijumlahkan
4.
Lbds
beberapa PU dirata-ratakan
5.
KBD
lapangan = lbds rata2 PU x luas PU (tergantung R; R = 7,94 x 50; R = 11,28 x
25; R = 17,8 x 10)
6.
Kbd PDE
= KBD lapangan : KBD table
·
Kelas
Perusahaan adalah penggolongan usaha di bidang
kehutanan berdasarkan jenis tanaman hutan, sistem silvikultur, dan jenis produk yang dihasilkan yang ditetapkan sebagai bisnis utama (core business) suatu perusahaan
hutan.
·
Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KPH) adalah satuan manajemen kawasan hutan yang
merupakan bagian teritorial dari wilayah Unit termasuk desa-desa pemangku hutan,
yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.
·
Klaster
adalah penggolongan/ pengelompokan tegakan hutan yang memiliki jenis berbeda dengan
jenis tegakan sesuai Kelas Perusahaan, yang terletak pada suatu hamparan kawasan yang
relatif mengelompok dengan luas tertentu untuk diusahakan secara komersial dan intensif, dalam rangka memenuhi
tujuan finansial jangka pendek dan menengah. Klaster dapat disetarakan dengan
sebagai anak kelas perusahaan yang berfungsi untuk mengakomodasi keragaman
jenis, system silvikultur dan pasar hasil hutan yang dinamis.
·
Kelas hutan
adalah keadaan hutan yang berbeda satu dengan yang
lainnya di dalam suatu hamparan kawasan hutan (petak/anak petak). Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan ukuran keadaan hutan dan
tindakan yang akan dilakukan terhadap petak tersebut .
Mengklasifikasikan keadaan hutan merupakan hal yang
sangat mendasar sebelum melakukan penyusunan rencana pengelolaan hutan. Dengan
mengembangkan metode perisalahan terdahulu dan menyesuaikan terhadap arah
pengelolaan hutan kedepan, maka susunan kelas hutan disesuaikan dengan
mempertimbangkan seluruh aspek (produksi, ekologi dan sosial).
Kawasan hutan yang dikelola suatu
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) terbagi ke dalam :
A. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung
ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Selain hutan lindung sebagai fungsi, dalam
inventarisasi hutan ditetapkan sebagai kelas hutan HL (hutan lindung). Lapangan ini terbagi sebagi berikut :
1.
Blok Perlindungan
2.
Blok Pemanfaatan
3.
Blok Penggunaan Lain.
B. Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Kawasan hutan ini termasuk juga hutan produksi terbatas
Dalam kegiatan inventarisasi
hutan pada kawasan Hutan Produksi terbagi
kedalam beberapa induk kelas hutan, yaitu :
- Kawasan
Perlindungan
- Kawasan
Untuk Produksi
- Kawasan
penggunaan lain
1. Kawasan
Perlindungan
Kawasan perlindungan adalah kawasan hutan yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumberdaya
alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan
pembangunan berkelanjutan. Kawasan perlindungan terbagi kedalam 2 (dua)
kelompok, yaitu :
a. Kawasan Perlindungan Setempat (KPS)
KPS adalah kawasan di hutan produksi yang ditetapkan
dengan fungsi utama memberikan perlindungan pada lokasi sempadan sungai,
sempadan pantai, kawasan sekitar danau / waduk, kawasan sekitar mata air,
kawasan pantai berhutan bakau dan kawasan perlindungan jurang.
Kawasan Perlindungan Setempat terdiri dari :
1)
Sempadan
Sungai
Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan
sungai termasuk sungai buatan / kanal / saluran irigasi primer, yang mempunyai
manfaat penting untuk keberlangsungan fungsi sungai. Lebar sempadan sungai
terbagi 3 kriteria, yaitu :
-
Untuk sungai yang mempunyai
lebar > 50 meter, maka batas kiri-kanan sungai masing-masing 100 meter.
-
Untuk sungai yang mempunyai
lebar 10 s/d 50 meter, maka batas kiri-kanan sungai masing-masing 50 meter.
-
Untuk sungai yang mempunyai
lebar < 10 meter, maka batas kiri-kanan sungai masing-masing 20 meter.
Kriteria sungai yang dimaksud adalah sungai yang mengalir minimal 2 bulan dalam
satu tahun.
2) Sempadan Pantai
Sempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai
yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
Untuk kawasan berhutan bakau minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan pasan
tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah
darat.
3) Kawasan sekitar danau / waduk
Kedalam kelas hutan ini adalah kawasan yang terletak
disekeliling danau / waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan
kelestarian fungsi danau / waduk. Lebar sepanjang tepian waduk adalah 50 – 100
meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.
4) Kawasan Sekitar Mata Air
KSMA adalah Kawasan yang terletak disekeliling mata
air yang mempunyai manfaat penting untuk
mempertahankan kelestarian mata air. Kawasan ini sekurang-kurangnya dengan
jari-jari 100 meter disekitar mata air. Sedangkan mata air yang debitnya >
10 leter / detik berjari-jari 200 meter.
5) Kawasan Sempadan
Jurang
Kawasan ini adalah kawasan
tertentu sepanjang tepi jurang yang mempunyai
lereng 40 % lebih. Kawasan ini bernilai strategis untuk kepentingan hidro orologi dan perlindungan terhadap
bencana longsor. Lebar sempadan jurang yaitu 2 (dua) kali kedalaman jurang
dari tepi jurang ke arah hamparan datar.
b.
Hutan
Alam Sekunder (HAS)
Hutan Alam Sekunder (HAS) merupakan kawasan hutan yang
dirancang dan dibentuk dengan tujuan melindungi dan mempertahankan keanekaragaman
hayati yang ada sehingga tidak punah. Hutan Alam Sekunder adalah lapangan –
lapangan berupa hutan alam atau hutan alam sekunder hasil restorasi / akan
direstorasi. Penetapan kawasan HAS ini
dilakukan apabila dalam satu wilayah KPH luas kawasan perlindungannya kurang
dari 10% dari total luas kawasan. Apabila suatu KPH telah terdapat kawasan
lindung lebih dari 10% maka tidak perlu ditetapkan kawasan ini.
Luas HAS yang harus dipenuhi minimal 5 % dari seluruh
luas wilayah pengelolaan (KPH). Kawasan ini lebih dititik beratkan pada
kepentingan hidro orologis, selain dimungkinkan menjadi areal perlindungan
keanekaragaman hayati. Apabila dari keadaan lapangan berdasarkan hasil
inventarisasi belum mencapai luas minimal, maka perlu dialokasikan luas
tambahannya sehingga seluruh HAS mencapai luasan minimal 5 %, yang selanjutnya
pembangunan hutan diarahkan pada terbentuknya semi natural forest (HAS). Pada
kawasan ini sedapat mungkin bersifat kompak dan diarahkan menjadi buffer
kawasan-kawasan perlindungan yang telah ada, seperti cagar alam, suaka alam,
sumber air unik dll. Seandainya dalam
cakupan HAS ini terdapat kawasan perlindungan setempat seperti sungai dan
sempadannya sungai, mata air dan semapadanya atau jurang, maka KPS tersebut
melebur kedalamnya. Penetapan kawasan HAS ini harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dan mendapat persetujuan dari Kepala Biro Perencanaan & PU.
c.
Kawasan
Perlindungan Khusus
Kawasan perlindungan khusus adalah kawasan lindung yang
terdapat di hutan produksi dengan tujuan utama untuk melindungi kawasan-kawasan
tertentu untuk kepentingan keanekaragaman hayati, plasma nutfah, situs-situs
budaya, situs-situs ekologi dan kawasan-kawasan yang perlu dilindungi lainnya.
Kawasan perlindungan khusus terdiri dari :
1) Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah
(KPPN)
Pada kawasan ini adalah areal-areal yang berfungsi untuk
perlindungan keanekaragaman hayati (biodeversity) flora maupun fauna. Penetapan
areal ini ditentukan oleh hasil survey biodeversity. Pelaksanaan survey
biodeversity dilaksanakan secara tersendiri di luar kegiatan risalah hutan.
Apabila dalam cakupan KPPN ini terdapat kawasan perlindungan setempat seperti
sungai dan sempadannya sungai, mata air dan sempadanya atau jurang, maka KPS
tersebut melebur kedalamnya. Untuk flora fauna yang paling menonjol agar
dicatat sebagai klasifikasi khusus.
2) Situs Ekologi
Situs ekologi adalah lokasi-lokasi tertentu yang memiliki
manfaat untuk hajat hidup orang banyak, seperti sumber air (mata air, danau,
sungai dll) yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dari masyarakat
sekitar. Dalam situs ini termasuk pula gua, rawa, lapangan penggembalaan ternak
yang tetap dll. Jenis-jenis situs ekologi tersebut dicatat dalam
klasifikasi khusus.
3) Situs Budaya
Dalam kelas hutan ini adalah tempat-tempat yang memiliki
nilai-nilai budaya masyarakat sekitar hutan yang berfungsi untuk melindungi
kelestarian budaya tradisional dan mempertahankan identitas masyarakat itu
sendiri, seperti kuburan, punden, candi, petilasan keramat dll. Untuk
jenis-jenis situs budaya tersebut agar dicatat sebagai klasifikasi khusus.
4) Hutan Monumen
Hutan monumen adalah kawasan bervegetasi dengan kondisi
relatif baik yang keberadaannya dipertahankan untuk kepentingan estetika maupun
kepentingan historis eksistensi pengelolaan hutan. Penetapan maupun pencabutan
kawasan ini dilakukan oleh Direksi. Seperti halnya apabila dalam cakupan Hutan
Monumen ini terdapat kawasan perlindungan setempat seperti sungai dan
sempadannya sungai, mata air dan semapadanya atau jurang, maka KPS tersebut
melebur kedalamnya.
d.
Tak
Baik Untuk Produksi (TBP)
Tak baik
untuk produksi adalah kawasan hutan yang tidak baik untuk produksi karena
keadaan alamnya, seperti sungai, bukit batu, sumber lumpur dan lainnya.
2. Kawasan Untuk
Produksi
Kawasan untuk
produksi adalah kawasan yang diperuntukkan dapat menghasilkan hasil hutan kayu
maupun hasil hutan bukan kayu. Kawasan ini terbagi kedalam dua bagian, yaitu :
a.
Kawasan
Kelas Perusahaan
Kawasan ini meliputi area-area yang saat
dilakukan inventarisasi berupa tegakan jenis kelas perusahaan dan kondisi
lahanya sesuai untuk pertumbuhan jenis kelas perusahaan. merupakan
area-area yang baik untuk tebang habis maupun tak baik untuk tebang habis
yang untuk selanjutnya dapat dilakukan
permudaan buatan. Untuk permudaan lainnya dapat dilakukan dalam keadaan
tertentu. Kawasan yang sesuai kelas perusahaan dibagi menjadi :
1) Produktif dalam
Kawasan Kelas Perusahaan
Kawasan ini merupakan areal-areal yang ditumbuhi jenis
tanaman kelas perusahaan. Potensi yang ada pada kawasan ini digolongkan pada
kriteria produktif. Kawasan ini terbagi kedalam beberapa kelas hutan.
a) Kelas Umur
Setiap assesment unit pengelolaan terkecil (petak/anak
petak) yang memenuhi persyaratan sebagai kelas hutan (KU) produktif,
diklasifikasikan kedalam kelas umur. Interval kelas umur disesuaikan pada
masing masing jenis tanaman kelas perusahaan.
- Jati :
10 tahunan
- JPP : 5 tahunan
- Pinus : 5
tahunan
- Damar : 5
tahunan
- Mahoni :
5 tahunan
- Sonokeling :
5 tahunan dll
Persyaratan potensi untuk masing-masing kelas perusahan
ditentukan tersendiri, misalnya untuk KP jati yang tergolong kepada kelas umur
adalah KBD 0,6 ke atas.
Untuk tanaman-tanaman yang awal pertumbuhannya tidak
dapat diketahui, maka umur rata-rata tegakan ditentukan dengan cara menghitung
lingkaran tahun.
b) Masak Tebang
Kelas hutan masak tebang (MT) adalah areal-areal yang
bertegakan baik dengan umur telah mencapai daur biologis (misalnya untuk jati
umur 80 tahun atau lebih). Sebagaimana maknanya bahwa kelas hutan ini adalah
tegakan-tegakan yang sudah waktunya untuk ditebang. Batas umur tidak ditentukan
dan tebangan dapat ditunda dengan tidak menimbulkan resiko-resiko kerugian.
c) Miskin Riap
Tegakan-tegakan yang
tidak memiliki harapan pertumbuhan riap
optimal, maka digolongklan ke dalam kelas hutan miskin riap (MR). Untuk kriteria ini agar segera ditebang untuk
diganti dengan tanaman baru. Namun batas minimal potensi untuk kelas hutan ini
masih digolongkan pada potensi produktif.
Selain itu pada kelas hutan ini digolongkan pula kondisi
tegakan yang potensinya tidak optimal, misalnya untuk KP Jati, batas minimal
umur 41 tahun ke atas dengan kbd antara 0,31-0,59.
2) Tidak Produktif
dalam kawasan Kelas Perusahaan
Dalam kelompok kelas hutan ini adalah lapangan-lapangan
yang sesuai dengan jenis kelas perusahaan, tetapi tidak ditumbuhi dengan jenis kelas perusahaan. Sekalipun ditumbuhi
dengan jenis kelas namun tidak termasuk kriteria potensi produktif. Induk kelas
hutan ini terbagi kedalam beberapa kelas hutan :
a) Lapangan Tebang
Habis Tahun Lalu (LTTL)
Kelas hutan ini berupa lapangan-lapangan bekas tebang
habis biasa (Tebangan A) yang akan ditanami pada tahun berikutnya. Penetapan
kelas hutan ini ditujukan untuk kepentingan statistik, yaitu membedakan antara
arael bekas teabangan A dan tanah kosong lainnya.
b) Tanah Kosong
(TK)
Kelas hutan ini adalah lapangan-lapangan tidak bertegakan
(gundul), hampir gundul, padang rumput, semak belukar atau kondisi serupa
lainnya. Lapangan ini merupakan arael-areal yang dapat dilakukan permudaan
kembali dan mempunyai harapan untuk tumbuh baik. Kedalam kelas hutan ini
termasuk juga lapangan-lapangan bekas tebangan dari kelas hutan tidak produktif
seperti asal tanaman bertumbuhan kurang (TBK) maupun
bekas tebangan kayu lain (TKL).
Kriteria Kbd atau Dkn untuk kelas hutan ini adalah 0,05
dan lebih rendah.
Sebagaimana tujuan kelas perusahaan, lapangan ini akan
ditanami kembali dengan jenis sesuai kelas perusahaan.
c) Tanaman Bertumbuhan Kurang (TBK)
Kedalam kelas hutan ini adalah lapangan-lapangan yang
berisi tanaman jenis kelas perusahaan, dengan potensi atau pertumbuhan yang
kurang baik. Kondisi ini pada umumnya disebabkan oleh pengrusakan hutan, kurang
baiknya pemeliharaan maupun kegagalan tanaman, bukan karena faktor tanah /
lahan.
Kriteria kelas hutan TBK memiliki KBD di atas 0,05 sampai
dengan di bawah KU. Untuk KP Jati yang memiliki Umur 41 tahun ke atas dengan
KBD 0,31-0,59 digolongkan pada kelas hutan MR.
b.
Kawasan
Bukan Kelas Perusahaan
Kelompok hutan ini memiliki luasan yang lebih kecil dibandingkan kelompok
kawasan yang sesuai dengan jenis tanaman kelas perusahaan. Dalam kawasan ini,
selain terdapat lapangan-lapangan yang tidak sesuai lahannya untuk pertumbuhan
jenis tanaman kelas perusahaan, terdapat pula lapangan-lapangan yang sesuai
untuk pertumbuhan jenis tanaman kelas perusahaan, namun dikarenakan suatu
tujuan perusahaan, ditanami dengan bukan jenis tanaman kelas perusahaan.
Kelompok hutan ini terbagi ke dalam beberapa bagian :
1) Produktif dalam
kawasan bukan Kelas Perusahaan
Kawasan produktif non KP adalah
lapangan-lapangan yang berisi jenis
tanaman bukan kelas perusahaan yang memiliki nilai komersial (produktif). Areal
ini dapat berupa campuran dengan jenis kelas perusahaan, selama jenis tanaman KP ini tidak lebih dominan.
Kawasan ini terbagi kedalam beberapa bagian :
a)
Tanaman
Kayu Lain (TKL)
TKL adalah lapangan – lapangan
yang berisi tegakan bukan jenis kelas perusahaan, yang tumbuh pada
tempat-tempat yang baik untuk jenis kelas perusahaan dengan kondisi pertumbuhan
(potensi) relatif baik (KBD > 0,30). TKL
ini bila telah mencapai daur atau akan
direboisasi selanjutnya dikembalikan ke dalam jenis kelas perusahaan. Apabila
jenis tersebut tersebar dalam skala yang memadai dan akan dihitung dalam
pengaturan hasil tersendiri, maka digolongkan kedalam kelas hutan TJKL.
b)
Tanaman
Jenis Kayu Lain (TJKL)
TJKL adalah lapangan – lapangan berupa tegakan kayu
selain jenis kelas perusahaan, dengan kondisi potensi cukup produktif (KBD >
0,30), serta sebaran umur maupun cakupan wilayah yang
memungkinkan untuk diatur tersendiri kelestarian hasilnya. Penetapan
kelas hutan ini dilakukan apabila
telah diambil kebijakan dengan dasar analias kelayakan, bahwa jenis tersebut
akan dikelola dengan pengaturan hasil secara tersendiri. Sehingga dimungkinkan
petugas pada saat pelaksanaan risalah menunjuk sebagai kelas hutan TKL, namun
setelah ditetapkan kebijakan pada saat menyusun RPKH, dapat diralat menjadi
kelas hutan TJKL. Untuk keperluan
perhitungan kelestarian hasil perlu pengklasifikasian seperti layaknya kelas
umur.
2) Tidak Produktif dalam
kawasan bukan Kelas Perusahaan
Pada kawasan ini adalah lapangan-lapangan yang berisi
tegakan bukan jenis kelas perusahaan, dengan kondisi rusak, hampir kosong atau kosong,
sehingga perlu segera ditanami kembali. Kawasan ini terbagi kedalam beberapa
bagian :
a) Tanaman Kayu Lain Rusak (TKLR)
TKLR adalah lapangan-lapangan yang ditumbuhi oleh jenis
tanaman bukan KP yang kondisinya rusak, hampir kosong atau kosong, sehingga
perlu segera ditanami kembali dengan
jenis kelas perusahaan. Klasifikasi kelas hutan ini adalah dengan KBD < 0,30.
b) Tanaman Jenis
Kayu Lain Rusak (TJKLR)
TJKLR adalah lapangan-lapangan yang berisi tegakan jenis
kayu lain dengan kondisi rusak, hampir kosong atau kosong. Kerusakan ini tidak
diakibatkan oleh faktor tanah (tempat tumbuh), tetapi lebih disebabkan faktor eksternal (pencurian, perencekan,
kesalahan tindakan pengelolaan dll). Lapangan-lapangan seperti ini akan
dikembalikan kepada jenis semula, dalam rangka mempertahankan eksistensi
pengelolaan / pengaturan kelestariaan dari jenis tersebut. Klasifikasi kelas hutan ini adalah
dengan KBD < 0,30.
c)
Tanah
Kosong Tak Baik untuk Kelas Perusahaan (TKTBKP)
Kelas hutan ini adalah lapangan-lapangan dalam kondisi
gundul atau hampir gundul, namun karena kondisi tanahnya tidak dapat ditanami
dengan jenis tanaman kelas perusahaan.
3.
Kawasan
Untuk Penggunaan Lain
Kawasan untuk penggunaan lain adalah kawasan yang
diperuntukkan kegiatan yang sangat spesifik diluar kegiatan kehutanan. Pada
kawasan tersebut tidak diperuntukkan penghasilan hasil hutan kayu secara
teratur. Kawasan ini terbagi kedalam dua bagian, yaitu :
a.
Lapangan
Dengan Tujuan Istimewa (LDTI)
Kelas hutan ini adalah
lapangan-lapangan yang telah diberi tujuan istimewa yang agak tetap dan dalam
kawasan tersebut tidak disediakan untuk menghasilkan kayu secara teratur.
Misalnya : Alur, SUTT,
Jalan rel, Jalan mobil, Pekarangan Dinas, TPK, kuburan dll.
b.
Hutan
dengan Tujuan Khusus (HTKh)
Kelas hutan ini adalah kawasan
yang diperuntukkan dengan tujuan yang agak khusus.
Misalnya : untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan kehutanan, kegiatan penambangan galian C dll.
c.
Wana
Wisata (WW).
Kawasan
wana wisata adalah tempat-tempat berupa areal hutan yang dijadikan obyek
wisata. Penetapan maupun pencabutan kelas hutan ini dilakukan oleh Direksi.
d.
Kawasan
Tenurial (KTn).
Kawasan
dengan masalah tenurial adalah kawasan hutan yang memerlukan penanganan khusus
untuk penyelesaiannya sehingga kawasan tersebut dapat direhabilitasi/direboisasi.
·
Konflik
Tenurial dalam Kawasan Hutan adalah segala bentuk aktifitas atau kegiatan
illegal yang terjadi di dalam kawasan hutan, yang dilakukan oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu atau pihak lain tertentu, yang dapat mengganggu kegiatan
kelola pada kawasan hutan dimaksud sesuai dengan tujuan pengelolaannya.
·
Koordinat
adalah harga titik perpotongan antara absis (garis lintang dinyatakan
dengan simbol X) dan ordinat (garis bujur dinyatakan dengan simbol Y) yang
disebut dalam satuan panjang.
·
Lahan Kritis adalah
lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak
berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun
sebagai media tata air (mengalami degradasi fisik dan kimia)
·
Lansekap
adalah mosaik geografis dari ekosistem-ekosistem yang berinteraksi, yang
pengaturan spasial dan jenis-jenis interaksinya mencerminkan dampak dari iklim,
geologi, topografi, hidrologi, tanah, biota, dan aktivitas manusia
·
Laporan
triwulan pal adalah dokumen pelaporan tentang kondisi pal yang dibuat oleh
Admnistratur/KKPH pada setiap triwulan yang disampaikan kepada Kepala Biro
Perencanaan dan Pengembangan Perusahaan dengan tembusan KSPH.
·
Markir istilah
berasal dari Bahasa Belanda “ Markeren “ yang berarti memberi tanda. Memarkir anak petak dimaksud memberi tanda batas anak petak hutan
melingkar batang pohon setinggi 180 cm dari permukaan tanah untuk menandai
batas blok atau anak petak sesuai hasil risalah hutan satu dengan yang lain.
Pemberian
tanda batas anak petak hutan (Markir) dilakukan pada pohon-pohon dengan jarak
terjauh yang masih bisa nampak kelihatan oleh mata, dengan memberi tanda
gelangan dan penunjuk arah, lebar gelangan 20 Cm dari satu pohon ke pohon
bertanda berikutnya.
180 cm
|
20 cm
|
180 cm
|
20 cm
|
PENAMPANG
DEPAN
|
PENAMPANG
BELAKANG
|
·
Masyarakat
Desa Hutan, adalah masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan yang
penghidupannya banyak tergantung kepada pemanfaatan hasil hutan dan kegiatan
kehutanan
·
Metode
pseudo Kinematik adalah metode survey GPS yang pengamatan di suatu titik dilakukan
dua kali secara singkat (5 sampai 10 menit), dengan selang waktu yang relative
cukup lama (1 sampai 2 jam) antara keduanya
·
Metode
Statik adalah metode survei/pengukuran GPS dengan waktu pengamatan yang
relative lama (beberapa jam) di setiap titiknya, dengan catatan titik-titik
yang akan ditentukan posisinya diam (tidak bergerak)
·
Metode
stop-and-go adalah metode survey GPS dimana proses pengamatannya, setelah
melakukan inisialisasi di titik awal untuk penentuan ambiguitas fase, receiver
GPS bergerak dari titik ke titik dan melakukan pengamatan dalam waktu yang
relative singkat (sekitar 1 menit) pada setiap titiknya.
·
Neraca
Sumber Daya Hutan (NSDH) adalah keadaan yang menggambarkan potensi
volume tegakan hutan suatu kawasan hutan per bagian hutan (BH) atau KPH pada
tahun tertentu. Volume kayu yang masuk dalam Neraca adalah Standing Stock Awal
dan Akhir Tahun, Riap dan Tanaman, Tebangan dan kerusakan hutan/pencurian.
·
Nilai
Konservasi Tinggi (NKT) adalah sesuatu yang bernilai konservasi
tinggi pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai
ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya. Nilai-nilai tersebut dan tata-cara
identifikasinya ditentukan dalam Panduan NKT Indonesia. Dalam panduan ini, NKT
adalah terjemahan dari HCV (High Conservation Value).
·
Orde
jaringan adalah atribut yang mengkarakterisasi tingkat ketelitian
(akurasi) jaring, yaitu tingkat kedekatan jaring tersebut terhadap jaring titik
kontrol yang sudah ada yang digunakan sebagai referensi ; dan orde jaringan ini
akan bergantung pada kelasnya, tingkat presisi dari titik-titiknya terhadap
titik-titik ikat yang digunakan, serta tingkat presisi dari proses transformasi
yang diperlukan untuk mentransformasikan koordinat dari suatu datum ke datum
lainnya.
·
Orientasi
Lapangan adalah Kegiatan awal dalam penataan untuk mengetahui
kondisi/keadaan pal, alur dan tegakan yang hasilnya akan digunakan sebagai
acuan dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya. Tujuannya untuk mengetahui
kondisi/keadaan terkini pal, alur dan tegakan yang merupakan hasil kegiatan
penataan jangka yang lalu.
·
Pal batas adalah
suatu tanda batas tetap dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dibuat dari bahan kayu dari kayu kelas
awet I/II, batu (andesit hitam) atau beton dengan rangka besi atau tanda batas
lainnya yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menggantikan patok batas,
terdiri dari :
o Pal batas
kawasan hutan (batas luar); Pal B dan Pal E (enclave)
o Pal batas
Tanah Perusahaan (DK)
o Pal batas
tanda batas antar KPH
o Pal batas
lapangan dengan tujuan istimewa seperti : Kuburan (KB); Mata Air (MA); Cagar Alam (CA); Wana Wisata (WW); Tambang
(TB); Waduk (WD); SUTT (ST).
·
Pal Hm
adalah pal yang dipancang pada sepanjang tepi alur di sebelah kanan arah
angkutan setiap 200 m jarak miring.
·
Pal Petak
adalah pal yang digunakan sebagai tanda batas petak satu dengan petak
lainnya, dengan ukuran tertentu dan dibuat dari bahan beton bertulang, batu
atau bahan lainnya dan dipancang pada setiap percabangan alur
·
Patok batas adalah suatu
tanda batas sementara, terbuat dari kayu (dengan diameter ± 50 cm), yang
dipasang sepanjang trayek batas sebagai penegasan batas suatu wilayah yang akan
ditetapkan sebagai kawasan hutan.
·
Panitia Tata
Batas adalah Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan termasuk kawasan
suaka alam darat maupun perairan, kawasan pelestarian alam darat maupun
perairan, dan taman buru.
·
Pembukaan
Wilayah Hutan (PWH) adalah kegiatan pembuatan jaringan jalan
hutan yang terbentang di dalam kawasan hutan
·
Pemanfaatan hutan adalah
kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan,
memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu
dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan
tetap menjaga kelestariannya.
o Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh
sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi
secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
o Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi
jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
o Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan
mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak
mengurangi fungsi pokoknya.
o Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan
dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan
dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
·
Pembagian Hutan merupakan suatu
kegiatan untuk memperoleh kejelasan batas dalam kawasan hutan berupa pembatasan
satu unit kelestarian, meliputi batas anak petak, petak dan bagian hutan.
·
Pemeriksaan pal adalah kegiatan
pemeriksaan pal untuk mengetahui kondisi pal.
·
Pemetaan adalah proses pembuatan
peta dari data hasil pengukuran di lapangan ke dalam lembar induk/kertas gambar
dan perhitungan luas
·
Pemetaan kawasan hutan adalah kegiatan
pemetaan hasil pelaksanaan penataan batas kawasan hutan berupa peta tata batas
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Tata
Batas.
·
Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau
bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
·
Penataan Hutan adalah rangkaian
kegiatan perencanaan yang meliputi rekonstruksi batas, pembagian hutan dan
inventarisasi hutan sebagai dasar dalam penyusunan RPKH.
·
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas,
pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal
batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
·
Penatagunaan kawasan hutan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
·
Penatagunaan tanah adalah sama
dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan
dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui
pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu
kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
·
Penataan
batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi
batas, inventarisasi hak-hak pihak ketiga, pemancangan tanda batas sementara,
pemancangan dan pengukuran tanda batas definitif.
·
Penampang
panjang adalah membuat garis perataan pada penampang panjang yang
merupakan permukaan badan jalan.
·
Penampang
melintang adalah membuat badan jalan yang merupakan bentuk badan jalan,
saluran air ( drainage ) dan tebing jalan.
·
Penataan
Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang ditentukan dalam UU No. 26 Tahun
2007
·
Penetapan
kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status,
letak, batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai
kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap dengan Keputusan Menteri.
·
Pengaturan
hasil hutan adalah pengendalian pemanenan dengan penerapan metode perhitungan
etat yang menjamin tidak terjadi over cutting untuk mewujudkan asas kelestarian
hasil
·
Pengelolaan
Hutan adalah kegiatan yang meliputi Tata Hutan dan penyusunan rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi dan Reklamasi hutan, serta
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
·
Pengelolaan
Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
adalah sustu sistem pengelolaan sumberdaya yang dilakukan bersama oleh Perum
Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan masyarakat desa
hutan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi,
sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat
sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.
·
Pengkajian Desa Partisipatif (PDP) adalah metode kajian terhadap kondisi desa dan masyarakat melalui
proses pembelajaran. bersama, guna memberdayakan masyarakat desa yang
bersangkutan, agar memahami kondisi desa dan kehidupannya, sehingga mereka
dapat berperan langsung dalam pembuatan rencana dan tindakan secara
partisipatif
·
Pengukuhan kawasan hutan adalah
rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan
hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas
dan luas kawasan hutan.
·
Pengukuran adalah kegiatan
pengambilan data dengan pengukuran langsung di atas permukaan bumi
mempergunakan alat ukur dengan metode tertentu sesuai dengan tujuannnya.
·
Pengukuran
rekonstruksi batas adalah kegiatan pengukuran ulang letak tanda
dan garis batas kawasan hutan.
·
Pengukuran dengan GPS adalah kegiatan
pengukuran untuk mendapatkan data posisi/koordinat titik-titik yang dikehendaki
diatas permukaan bumi dengan menggunakan bantuan satelit untuk keperluan
pemetaan.
·
Peninggi adalah tinggi rata-rata
100 pohon tertinggi dalam satu hektar yang tersebar merata dengan kualitas
pohon yang terbaik
·
Penjarangan adalah suatu tindakan
silvikultur terhadap tegakan hutan tanaman yang bertujuan untuk memperoleh
tegakan tinggal sehat, kualitas kayu yang baik pada akhir daur, sehingga
hasil/produksi penjarangan hutan bukan merupakan tujuan utama tetapi merupakan
hasil antara dari tindakan silvikultur.
·
Penunjukan kawasan hutan
adalah penetapan awal suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan yangdapat
berupa penunjukan mencakup wilayah propinsi atau partial/kelompok hutan.
·
Penunjukan kawasan hutan adalah
penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
·
Perencanaan adalah suatu proses
penentuan tindakan-tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan
dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan
·
Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan,
penentuan kegiatan dan perangkat
yang diperlukan dalam pengurusan
hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya
tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
·
Perencanaan partisipatif adalah
kegiatan merencanakan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat oleh
Perusahaan dan masyarakat desa hutan atau Perusahaan dan masyarakat desa hutan
dengan pihak yang berkepentingan, berdasarkan hasil pengkajian desa
partisipatif dan kondisi sumberdaya hutan dan lingkungan
·
Perencanaan prasarana hutan
adalah kegiatan perencanaan untuk membuka suatu kelompok hutan dengan membangun
jaringan-jaringan jalan hutan baik yang berfungsi untuk angkutan produksi
maupun bukan untuk angkutan.
·
Perkerasan Jalan adalah
Stabilisasi badan jalan dengan menambahkan bahan lain untuk meningkatkan
kekuatan dan daya tahan badan jalan terhadap beban yang nantinya lewat diatas
badan jalan tersebut
·
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), adalah badan usaha milik negara sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, yang seluruh modalnya dimiliki oleh
negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
·
Peta adalah gambaran rupa
bumi yang tertuang dalam bidang datar.
o Klise Peta adalah salinan peta yang dibuat diatas kertas transparan
(kalkir) untuk keperluan reproduksi dan keperluan lainnya.
o Peta Baku adalah peta dengan skala 1:10.000 yang menggambarkan batas
kawasan hutan, dengan tanah pihak lain sepanjang batas hutan, dan digunakan
oleh KPH untuk membuat sket perubahan batas hutan dalam jangka RPKH.
o Peta Induk adalah peta yang dibuat dari survey langsung (hasil pemetaan)
untuk dijadikan peta dasar dalam pembuatan peta-peta selanjutnya, dengan ukuran
tertentu sesuai dengan proyeksi yang digunakan.
o Peta Kelas Hutan adalah peta dengan skala 1:25.000 yang menggambarkan
tentang keadaan klas hutan dengan menggunakan legenda yang telah dibakukan
sesuai klas perusahaannya.
o Peta Kelas Perusahaan adalah peta dengan skala 1:100.000 yang menggambarkan jenis-jenis
tanaman sesuai dengan klas perusahaan hutan yang telah ditetapkan.
o Peta Kerja adalah peta yang digunakan untuk kegiatan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kerja.
o Peta Markir adalah peta sket hasil kegiatan inventarisasi SPH.
o Peta Perusahaan adalah peta skala 1:10.000 yang menggambarkan kemajuan
pekerjaan tanaman, teresan dll dalam jangka RPKH yang berjalan.
o Peta Pembagian Wilayah Kerja adalah peta yang menggambarkan pembagian
wilayah administratif dan tempat kedudukan pejabat daerah Perum Perhutani
o Peta Tematik adalah peta yang mempunyai tema tertentu sesuai dengan
maksud dan tujuan pembuatannya (peta-peta lampiran RPKH, peta kawasan
biodiversity, dll).
1. Peta Bonita : Peta dengan skala 1 : 25.000 yang menggambarkan tingkat
kesuburan tanahtempat tumbuhnsuatu jenis tanaman.
2. Peta Letak Hutan : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang menggambarkan
pandangan umum mengenai letak kawasan hutan dengan lahan-lahan lain di permukaan
bumi.
3. Peta Tanah dan Hutan Boerema : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang
menggambarkan luasan struktur tanah dan tipe hujan.
4. Peta Hujan Dr Frguson : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang
menggambarkan luasan tipe curah hujan dan ketinggian tanah dari permukaan laut.
5. Peta Geologi : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang menggambarkan
tipe-tipe tanah, jenis batuan yang terkandung dalam tanah tersebut.
6. Peta Detail Tanah Tinjau : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang
menggambarkan macam tanah, bahan induk tanah dan fisiografinya (dataran, bukit,
angkata, lipatan).
7. Peta Tanah Perusahaan : Peta dengan skala 1 : 5.000 dan 1 : 10.000 yang
menggambarkan situasi tanah perusahaan di luar kawasan hutan yang digunakan
untuk jalan angkutan, tempat penimbunan, pekarangan dinas, dan lapangan
lain-lain.
8. Peta Jalan Angkutan : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang
menggambarkan jaringan jalan angkutan.
9. Peta Tata batas Hutan : Peta dengan skala 1 : 10.000 yang menggambarkan
batas hutan yang akan dikukuhkan dan dipakai sebagai lampiran Berita Acara Tata
Batas Hutan.
Legenda
umum peta Perum Perhutani mengacu pada legenda peta-peta Kehutanan yang
diterbitkan oleh Pusat Pengukuran dan Perpetaan Badan INTAG th. 1985 (Publikasi
No. 01/PP/85) dengan beberapa penyesuaian untuk keperluan Perum Perhutani,
secara rinci ditetapkan dalam Petunjuk Teknis. Warna dasar legenda peta
Thematik/Klas Perusahaan ditetapkan sbb :
a. Jati Coklat
(bruinsiena)
b. Pinus Biru
((sky blue)
c. Damar Ungu
(Violet)
d. Kayu Putih Kuning (Light Yellow)
e. Mahoni Hijau
Muda (Light green)
f. Sonokeling Hijau (bronze green)
g. Payau Orange
(orange)
h. Lindung Hijau
tua (deep green)
i. Meranti Abu-abu
(grey)
j. Sengon Merah
(vermillion)
k. Sungkai Hitam
(black)
l. Rasamala Biru
tua (dark blue)
m. Kesambi Merah
tua (karmijn)
Ketentuan
warna-warna dasar tersebut berlaku juga untuk legenda peta-peta vegetasi.
·
Petak adalah bagian yang terkecil dari bagian hutan yang berfungsi sebagai kesatuan
manajemen kegiatan teknik kehutanan dan kesatuan administrasi.
a. Kesatuan manajemen yaitu kesatuan tindakan-tindakan teknik kehutanan
seperti kegiatan penanaman, pemeliharaan dan pemanenan hasil, yang semua
mengacu pada satuan petak.
b. Kesatuan administrasi berarti bahwa setiap tindakan manajemen di dalam
petak dicatat berdasarkan petak sebagai suatu kesatuan.
·
Petak Ukur
adalah bagian dari populasi yang secara statistik
dianggap representatif untuk mewakili karakteristik populasi yang dibuat dengan beberapa criteria tertentu.
·
Petak Ukur
Permanen (PUP) adalah suatu areal hutan dengan luasan tertentu yang ditandai
secara permanen dan diukur secara periodik.
PUP harus dipertahankan, dijaga dan diukur untuk selama mungkin untuk
memperoleh data pertumbuhan tegakan hingga umur daur.
·
1,70 m
|
10 cm
|
5 cm
|
1
121
T:25 PU:
As PU: 90°
15° 200m
2m
|
Pt : …
PU
No : …
P : …
N : …
R : …
Pt : …
PU
No : …
P : …
N : …
R : …
t : …
PU
No : …
P : …
N : …
R : …
|
1,30 m
|
Pohon
tengah, pohon yang paling dekat dengan As PU
Pt = Petak
PU No= Nomor
PU
P = Peninggi
(rata-rata tinggi Pohon tertinggi)
N = Jumlah
pohon dalam PU
R = jari-jari
PU
1 = pohon
1 keliling 121 cm
121
T : 25 =
Tinggi pohon
=
petunjuk arah ke PU berikutnya
90° = Azimuth menuju PU
berikutnya
200m = Jarak antara PU ke PU berikutnya
15 ° = azimuth
dr phn data ke patok PU
= Petunjuk
arah ke patok PU
2
m = Jarak antara phn data ke patok PU
2
110
T:27
|
1,30 m
|
Pohon anggota yang diukur
tingginya
2 = No. pohon
110 = keliling
40 cm
T:27 = tinggi pohon 27 m
·
Pohon Plus adalah
individu pohon yang memiliki venotif (penampakkan fisik) terbaik dalam suatu
tegakkan hutan disbanding dengan pohon-pohon di sekitarnya dan telah memenuhi
criteria penilaian pohon plus.
·
Polisi
Kehutanan adalah Pejabat Kehutanan tertentu yang sesuai dengan sifat
pekerjaannya diberi wewenang untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan
·
Populasi
adalah seluruh anggota spesies tunggal yang terdapat/menempati suatu daerah
tertentu.
·
Populasi
yang Mampu Bertahan Hidup (Viable Population) adalah
suatu populasi yang mempunyai jumlah individu dalam kondisi dan jenis kelamin
yang memberikan kemampuan untuk bertahan hidup lebih dari suatu periode waktu
tertentu, misalnya sekian tahun atau jumlah generasi
·
Progressive Cutting System adalah
metode penentuan pusat tebang dalam pemanenan kayu di Perhutani yang berasaskan
efisiensi dan efektivitas, dimana pemanenan diprioritaskan kepada lokasi yang
sudah didukung prasarana jalan.
·
Project
Statement adalah usulan kegiatan
pengembangan yang belum masuk dalam Rencana Teknik Tahunan (RTT).
·
Proyeksi
batas di atas peta adalah kegiatan memindahkan (ploting) batas
kawasan hutan dari peta penunjukan kawasan hutan ke atas peta dasar dengan
memperhatikan kaidah-kaidah kartografis seperti proyeksi peta, koordinat, garis
geografis (lintang dan bujur) dan skala peta setelah memperhatikan pertimbangan
dan saran dari Panitia Tata Batas.
·
Reboisasi, adalah
kegiatan rehabilitasi lahan dengan penanaman pohon-pohonan di dalam kawasan
hutan negara
·
Register
risalah hutan adalah dokumen
induk yang berisi informasi suatu petak/anak petak yang diperoleh dari hasil
inventarisasi sumber daya hutan
·
Rehabilitasi
Hutan, adalah upaya pemulihan dan pengembalian fungsi sumberdaya hutan
agar mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan
·
Rehabilitasi
Lahan, adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan
kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unsur
produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan
lingkungannya
·
Rekonstruksi
batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi
batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda dan garis batas sesuai
dengan posisi pada peta tata batasnya
·
Rencana
Kehutanan adalah produk perencanaan kehutanan yang dituangkan dalam bentuk
dokumen rencana spasial dan numerik serta disusun menurut skala geografis,
fungsi pokok kawasan hutan dan jenis-jenis pengelolaannya serta dalam jangka
waktu pelaksanaan dan dalam penyusunannya telah memperhatikan tata ruang
wilayah dan kebijakan prioritas pembangunan yang terdiri dari rencana kawasan
hutan dan rencana pembangunan kehutanan.
·
Rencana
Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan
hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan
pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan
memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi
lingkungan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk
memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
·
Rencana
Operasional (RO) adalah penjabaran dari rencana fisik kegiatan
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disesuaikan dengan normal progress
schedul (NPS) bulanan.
·
Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) adalah dokumen perencanaan di
tingkat kabupaten yang mengatur perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten. RTRWK merupakan pedoman
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten; mewujudkan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor; penetapan lokasi dan
fungsi ruang untuk investasi; dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
·
Rencana Tata
Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) adalah merupakan suatu dokumen
perencanaan di tingkat propinsi yang mengatur perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat propinsi. RTRWP
merupakan pedoman untuk menyusun perencanaan jangka panjang dan menengah,
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar
wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor; penetapan lokasi dan
fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
·
Rencana
Teknik Tahunan (RTT) adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1
(satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPKH. merupakan kegiatan teknis
setiap tahun, meliputi kebenaran lokasi, luas, volume, elemen pekerjaan dan
lain-lain yang mencakup 3 aspek (produksi, sosial dan lingkungan) yang telah
sesuai dengan kondisi lapangan dan rencana induk (RPKH).
o RTT Induk : RTT
yang berasal dari Rencana Induk yaitu RPKH;
suplemen PK 10/PDE.10 terkait karena adanya kebijakan Perusahaan; RPKH
Sela; dan Project Statement/Project Proposal, termasuk BAP Kelas Hutan, serta
telah ditetapkan dalam RKTP/RKAP.
o RTT Revisi :
Perubahan RTT berkaitan dengan terbitnya RPKH Baru atau kebijakan Perusahaan,
menyangkut perubahan anak petak hasi risalah dan luas terkait hasil ukur baru.
Revisi karena kesalahan penyusunan rencana (perubahan lokasi,
pengurangan rencana) dipertanggungjawabkan pada laporan akhir tahun Administratur.
o RTT Suplisi :
Perubahan RTT yang meliputi penambahan/ pengurangan termasuk perubahan jenis
tanaman baik sebelum atau dalam tahun pelaksanaan setelah RKTP/RKAP ditetapkan.
Suplisi hanya diperkenannkan dalam kondisi force majeure dan atau kebijakan
perusahaan.
o Administrasi
Penyusunan RTT :
1. Tertib administrasi yang meliputi :
a. Dasar
Penyusunan (aspek legalitas)
b. Jumlah
Eksemplar :
-
Jumlah konsep RTT yang dikirim ke SPH
sebanyak 2 eksemplar, nantinya 1 eksemplar dikembalikan SPH ke KPH untuk
diperbaiki bila ada kesalahan dan 1 eksemplar sebagai arsip SPH.
-
Konsep RTT yang telah disempurnakan berupa
Net RTT yang oleh KPH selanjutnya dikirim ke SPH sebanyak 6 eksemplar dengan
surat tembusan (tanpa lampiran) ke Biro Renbang Perusahaan sebagai bahan
monitoring dan controlling kemajuan penyusunan RTT.
-
Net RTT dari KPH setelah dilaksanakan koreksi
ulang oleh SPH dikirimkan ke Biro Renbang sebanyak 4 eksemplar, dimana 1
eksemplar dikirimkan kembali ke KPH, dan 1 eksemplar sebagai arsip Net RTT SPH.
c. Pengisian
data dalam blangko RTT seperti luas baku, KBD, jumlah pohon, Dkn dan Bonita,
realisasi tahun yang lalu (pada Pungutan Non Kayu/Sadapan) tetap harus
dicantumkan dengan jelas, lengkap dan
informative, termasuk wilayah Daerah Aliran Sungai dan Wilayah Pemerintahan
Tingkat II.
d. Kelengkapan
:
-
Peta kerja skala 1:10.000, berupa sket lokasi
yang diproyeksikan dari foto copy peta baku.
-
Pada data klem harus dijelaskan tabel/tvl
yang digunakan. Daftar klem yang
dikirimkan ke Biro Ren Bang Perusahaan
cukup Rekapitulasinya.
-
PCP penjarangan yang dikirimkan ke Biro Ren
Bang Perusahaan cukup rekapitulasinya.
-
Klem dan Sensus pohon ditanda tangani oleh
pejabat yang sesuai kewenagnannya.
-
Surat
persetujuan dari Biro terkait untuk usulan ydm sebagai dasar agar
dilampirkan (up. Semua yang bersifat kebijakan/policy perusahaan).
Catatan :
BAP lokal (yang dibuat KPH), sebatas hanya keterangan, bukan sebagai
dasar penyusunan RTT.
2. Mekanisme :
a.
Disusun oleh : Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan
Hutan (KKPH). Dalam penyusunan harus dijelaskan dasar pengusulannya, misalnya
dari rencana Induk atau dari kebijakan
perusahaan.
b. Dinilai oleh
: Kepala Seksi Perencanaan Hutan (KSPH). Dalam pertimbangan dijelaskan dasar-dasar
dari pertimbangan yang diberikan. Sedangkan format Nota Pertimbangan, yang
merupakan rekapitulasi dari lembar dalam.
c.
Disahkan oleh : Kepala Biro Perencanaan dan
Pengembangan Perusahaan. Format Nota Pengesahan, berupa rekapitulasi
dari rincian lembar dalam
3. Jenis RTT
a. Persemaian .....................................
RTT-01 F-SMPHT-01-009/001
b. Persiapan
Tanaman ..................... RTT-02 F-SMPHT-01-009/002
-
Banjar Harian : Sistem pembuatan tanaman hutan yang dikerjakan sebagian atau
seluruhnya dengan upah harian, yang besarnya upah diatur oleh perhutani
berdasarkan tarif upah yang berlaku atau berdasar tawar menawar dengan pihak
pekerja, sedangkan di lapangan tidak ditanami tanaman pertanian (PHT 38 Seri
Produksi 107/1996).
-
Tanaman Hutan : Tanaman pokok, tanaman sela dan
tanaman-tanaman lain yang diperuntukkan Perhutani (PHT 38 Seri Produksi
107/1996).
-
Tanaman Pagar : Tanaman hutan yang ditanam di
sekeliling bidang tanaman berupa pohon atau perdu yang berfungsi sebagai
pelindung/pagar dari bahaya gangguan ternak dan lain-lain (PHT 38 Seri Produksi
107/1996).
-
Tanaman Pengisi : Tanaman
yang ditanam dengan tujuan membantu mengurangi segi-segi kurang baik daru budi
daya tanaman sejenis, ditanaman pada larikan tanaman pokok (PHT 38 Seri
Produksi 107/1996).
-
Tanaman Pertanian : Tanaman
musiman yang biasa ditanam oleh dan diperuntukkan bagi pihak pekerjaan tanaman
(PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-
Tanaman Rutin : Tanaman yang berasal dari tebangan
A2.. Penanaman dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah pelaksanaan tebangan.
-
Tanaman Tepi : Tanaman hutan yang berupa pohon di
sekeliling bidang tanaman, di tepi-tepi
jalan, jurang, mata air, monumen, telaga, waduk, desa dsb (PHT 38 Seri Produksi
107/1996).
-
Tanaman Sela : Tanaman yang ditanam dengan tujuan
mengendalikan hanyutan tanah (erosi) dan menambah kesuburan tanah, ditanam di
antara larikan tanaman pokok (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-
Tanaman Sisipan : Tanaman
yang ditanam pada larikan tanaman sela dengan jenis tertentu dan jarak tertentu
(PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-
Tanaman Tumpangsari : Tanaman
pertanian yang ditanam bersama dengan tanaman hutan yang diperuntukkan bagi
pekerja tanaman yang dalam hubungan kerja berfungsi sebagai bagian dari upah
(PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-
Tanaman Trubusan: Tanaman yang dibuat sebagian besar dari tunas muda pada lokasi
tanaman gagal, yang berumur < 20 tahun dan jarak tanam masih jelas, dengan
cara pemangkasan tunggak sedemikian rupa rata dengan tanah dalam ukuran
tertentu. Untuk pohon-pohon yang baik tetap dipertahankan.
-
Tumpangsari : Sistem pembuatan tanaman hutan
yang biayanya sebagian berupa hasil tanaman pertanian yang ditanam bersama-sama
tanaman hutan itu
c. Pelaksanaan
Tanaman ............... RTT-03 F-SMPHT-01-009/003
d. Pemeliharaan
Tanaman.............. RTT-04 F-SMPHT-01-009/004
e. Persiapan
Pemeliharaan Penjarangan ... RTT-05 F-SMPHT-01-009/005
f. Pemeliharaan
Penjarangan ...... RTT-06 F-SMPHT-01-009/006
g. Pemel. Tan.
Murbei/Kayu Putih ............. RTT-07 F-SMPHT-01-009/007
h. Pemberantasan
Hama/Penyakit ............ RTT-08 F-SMPHT-01-009/008
i.
Pemel. Kbn.Benih/Clone Bank…………... RTT-09
F-SMPHT-01-009/009
j.
Teresan .............................................
RTT-10 F-SMPHT-01-009/010
k. Tebangan
......................................... RTT-11 F-SMPHT-01-009/011
l.
Persiapan Sadapan ......................
RTT-12 F-SMPHT-01-009/012
m. Sadapan
............................................ RTT-13 F-SMPHT-01-009/013
n. Tularan dan
Unduhan Lak ..................... RTT-14 F-SMPHT-01-009/014
o. Pemungutan
Hasil Hutan Non Kayu ...... RTT-15
F-SMPHT-01-009/015
p. Rencana
Prasarana Hutan .................... RTT-16 F-SMPHT-01-009/016
4. Tata Waktu
RTT
Penyusunan
RTT diatur dalam tata waktu yang telah ditentukan agar dalam pelaksanaanya
dapat berjalan dengan baik dan terarah.
5. Gabungan RTT
a. Tingkat KPH
RTT yang
sudah disahkan, baik Teknis Hutan maupun Prasarana Hutan, digabung dengan
rencana fisik lainnya dalam bentuk Buku
Nomor Pekerjaan. Perubahan-perubahan RTT yang telah disahkan baik berupa
suplisi ataupun revisi, harus diikuti dalam Buku Nomor Pekerjaan.
Disamping
itu pengesahan RTT tersebut dibuat turunannya per petak untuk melaksanakan
kegiatan terkait, dalam bentuk Surat Perintah Kerja sesuai pekerjaan yang harus
dikerjakan di lapangan, yang ditandatangani oleh Administratur/KKPH.
2. Tingkat Unit
Di tingkat
Unit, RTT yang telah disahkan, digabung dalam buku Gabungan RTT Unit oleh Biro
Ren Bang Perusahaan dan dikirim ke segenap KPH, KSPH, Pimpinan Unit, dan
Direksi Perum Perhutani cq. Direktur Produksi paling lambat akhir bulan Agustus
1 tahun sebelum tahun anggaran.
Gabungan RTT
Unit merupakan bahan penyusun RKTP/RKAP
sehingga tertib administrasi, keakuratan dan ketepatan waktu penyusunan RTT
sangat menentukan kelancaran penyusunan RKAP.
Pada tahun
berjalan disusun Gabungan RTT per triwulan yang memuat perubahan-perubahan
rencana. Gabungan RTT dikirim ke segenap KKPH, KSPH, Biro dan Direksi.
·
Rintis batas adalah
jalur/garis yang dibuat dengan menebas pohon-pohon/semak belukar selebar 1
meter atau lebih.
·
Risalah
Hutan (lihat Inventarisasi)
·
Risalah
Okuler berupa orientasi lapangan terhadap seluruh klas hutan dengan cara penjelajahan lapangan dan dan
membuat sket batas klas hutan yang ditemukan.
Penjelajahan lapangan dilakukan dengan mengikuti garis zig zag yang
dibuat di peta pada setiap petak / anak petak dengan klas hutan produktif. Pada setiap pertemuan garis zig zag dengan
alur dibuat tanda Z dengan cat merah dengan tebal huruf 5 cm dan lebar 30
cm. Laporan yang disusun dari kegiatan
ini menggambarkan kondisi dari seluruh klas hutan produktif beserta
perubahan-perubahan yang ada, dengan dilampiri peta skala 1 : 10.000.
·
RPH adalah satuan
manajemen hutan bagian dari BKPH yang dibebani
pekerjaan teknik kehutanan meliputi pekerjaan penanaman,
pemeliharaan/penjarangan, pengamanan, dan penebangan; tanpa dibebani pekerjaan
pembukuan keuangan, kepegawaian, dan pemasaran hasil kayu.
·
RPKH
(Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan) adalah Rencana
Pengaturan Kelestarian Hutan yang selanjutnya disingkat RPKH adalah dokumen
yang berisi rencana pengelolaan hutan selama 10 (sepuluh) tahun untuk daur
menengah/panjang atau 5 (lima) tahun untuk daur pendek, yang berazaskan
kelestarian Sumber Daya Hutan dengan mempertimbangkan keseimbangan lingkungan
dan sosial, yang disusun menurut Kelas Perusahaan pada setiap Bagian Hutan dari
suatu KPH.
·
Seksi
Perencanaan Hutan (SPH) adalah satuan kerja bidang perencanaan
hutan yang bertugas untuk menyusun rencana pengelolaan hutan jangka panjang
(RPKH), menilai rencana teknis kehutanan, dan melakukan evaluasi pekerjaan
teknik kehutanan pada tingkat tapak.
·
Skala adalah
perbandingan jarak dan ukuran antara di peta dengan di lapangan.
·
SISDH-PDE adalah
Sistem Informasi Sumber Daya Hutan yang merupakan sistem yang dirancang untuk
menyimpan database Sumberdaya Hutan (SDH), database Pengelolaan Hutan (PH),
database Keamanan (KAM), database Agraria (AGR), database Tanah Perusahaan
(TP), memproses data dan menyajikan keluarannya.
·
Sistim
Informasi Geografis (SIG) adalah sistim informasi khusus yang
mengelola data yang memiliki informasi spasial untuk membangun, menyimpan,
mengelola dan menampilkan informasi bereferensi geografis
·
Sistem
Perencanaan Kehutanan adalah rangkaian penyusunan, penilaian dan
pengesahan jenis-jenis rencana kehutanan yang menyangkut substansi, mekanisme
dan proses dalam rangka mewujudkan rencana-rencana kehutanan yang sinerji, utuh
dan menyeluruh serta menjadi acuan bagi pembangunan sector lain.
·
Sistem
proyeksi adalah metode atau cara dalam usaha mendapatkan bentuk ubahan
dari dimensi tertentu menjadi dimensi yang sistematik.
·
Sistem
silvikultur
merupakan suatu program jangka panjang dalam mengelola tegakan
hutan secara lestari yang mencakup
kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan peremajaan kembali dari suatu
tegakan untuk menghasilkan produk kayu atau hasil hutan lainnya. Penentuan
sistem silvikultur dilakukan berdasarkan hasil kegiatan risalah hutan yang
merupakan kegiatan awal dari pengusahaan hutan. Dalam penentuan sistem
silvikultur juga harus memperhatikan kelestarian sumberdaya alam hutan, yang
mencakup aspek: kelangsungan produksi, penyelamatan tanah dan air, perlindungan
alam dan teknik silvikultur. Dalam pengelolaan hutan,
sistem silvikultur yang diterapkan Perum Perhutani adalah sistem Tebang Habis
dengan Permudaan Buatan (THPB), dan sistem Tebang Pilih dengan Permudaan Buatan
(TPPB).
·
Social Forestry adalah sistem pengelolaan sumberdaya hutan
pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada
masyarakat setempat sebagai pelaku dan atau mitra utama dalam rangka
meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan.
·
Stakeholder (Pihak yang
berkepentingan) adalah plhak-pihak di luar Perum Perhutani dan masyarakat
desa hutan yang mempunyai perhatian dan berperan mendorong proses optimalisasi
serta berkembangnya Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat, yaitu
Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Ekonomi Masyarakat,
Lembaga Sosial Masyarakat, Usaha Swasta, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Donor.
·
Standing Stock Awal adalah volume tegakan awal tahun
sedangkan standing stock akhir adalah volume tegakan akhir tahun yaitu volume
pada tahun x+1. Volume standing Stock dihitung berdasarkan total pembacaan
tabel 10 jenis per anak petak, kelas Umur (KU, MR dan MT) dikalikan Faktor
koreksi dikalikan KBD dikalikan vol/ha (tabel) dikalikan luas anak petak yang
bersangkutan. Formulasi standing stock adalah :
Vol/ha =(FK x KBD x vol tabel)
Volume =(Luas x Volha)
·
Suplisi RTT adalah
perubahan RTT yang meliputi penambahan atau pengurangan atau penggeseran lokasi
termasuk perubahan jenis tanaman
·
Tabel Volume adalah tabel
yang disusun memuat taksiran nilai, berdasarkan minimal 2 (dua) kunci
pembacaan. Misalanya Tabel volume
tegakan yang berdasarkan fungsi dari diameter dan bonita.
·
Tahun Tanam adalah tahun pada waktu menanam berdasarkan
Rencana Tehnik Tahunan (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
·
Talud adalah tebing yang
terbentuk oleh galian hurugan badan jalan
·
Tanah Kritis adalah tanah
yang karena tidak sesuainya penggunaan tanah dengan kemampuannya, telah
mengalami atau dalam proses kerusakan fisik/kimia/biologis, yang pada akhirnya
membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi, pemukiman dan kehidupan
social ekonomi dari daerah lingkungannya (Wiradinata, 1976).
·
Tanda batas
kawasan hutan adalah suatu tanda batas tetap yang dipasang sepanjang di
sepanjang garis batas definitive, baik yang tampak di atas maupun yang terpendam
di dalam hutan.
·
Tata hutan
adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan
pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang
terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
·
Tata Ruang adalah
bentuk struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan dalam suatu
wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan
ruang untuk fungsi budidaya (UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 1).
·
Tally sheet adalah
lembar pencatatan dalam kegiatan inventarisasi hutan yang digunakan untuk
mengumpulkan data tegakan, lapangan, tanah, tumbuhan bawah, dan keterangan
lainnya yang diperlukan.
·
Tariff
volume local (TVL) adalah tabel
yang memuat taksiran tentang nilai volume tegakan di lapangan yang dinyatakan
dalam satuan m3, berdasarkan hasil analisa keeratan hubungan dimensi diameter
dan tinggi untuk kawasan tertentu. Berdasarkan satu kunci pembacaan.
·
Tata hutan
adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan
pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang
terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari
·
Tebangan A (Tebang
Habis Biasa pada Hutan Tetap) ialah penebangan habis hutan
prosuktif dari kelas perusahaan tebang habis yang pada umumnya digunakan
sebagai dasar untuk perhitungan etat tebangan. Tebang habis dibagi ke dalam :
o Tebangan A.1.
Lelesan bidang tebang habis jangka lampau yaitu lapangan yang telah ditebang
habis dalam jangka perusahaan yang lalu.
o Tebangan A.2.
Tebang habis biasa pada jangka yang berjalan yaitu penebangan habis biasa yang
dilaksanakan didalam jangka berjalan.
o Tebangan A.3.
Tebang habis biasa pada jangka berikut yaitu lapangan-lapangan yang akan dalam
jangka perusahaan yang akan datang.
Tujuan diadakannya bentuk
tebangan A.1. dan A.3. adalah untuk mempermudah pendaftaran rencana tanaman dan
teresan di dalam jangka perusahaan yang berjalan, sehingga dapat diketahui
rencana penanaman pada lapangan-apangan yang ditebang habis dalam jangka
berjalan (A.2.). Sedangkan lapangan yang direncanakan diteres pada akhir jangka
dapat diketahui akan ditebang dalam jangka perusahaan yang berikutnya (A.3.).
Rencana Tebangan A.2 jika dalam
penyusunan RTT produktivitas masih sesuai dengan RPKH sebagai tebangan A2
disebut tebangan A2N (normal), sedangkan jika terjadi penurunan produktivitas
jadi tebangan B disebut tebangan A2R (rusak).
·
Tebangan B (Tebang
Habis Lanjutan pada hutan tetap) adalah penebangan habis dari
hutan yang produktif dari lapangan yang baik untuk tebang habis dan dari
lapangan yang tidak baik untuk tebang habis. Tebang habis lanjutan ini dibagi
lagi menjadi :
o Tebangan B.1.
Tebang habis bidang-bidang yang tak produktif tetapi baik buat perusahaan
tebang habis yaitu penebangan habis pada lapangan yang tak produktif tetapi
disediakan untuk penghasilan kayu jati, meliputi : tanah kosong, hutan jati
rawang (bertumbuhan kurang) dan hutan jenis kayu lain.
o Tebangan B.2.
Tebang habis hutan-hutan yang jelek buat perusahaan tebang habis, yaitu
penebangan habis pada lapangan yang tidak baik untuk tebang habis.
o Tebangan B.3.
Tebang habis bidang-bidang yang jelek untuk jati, yaitu penebangan habis pada
lapangan yang tidak baik untuk jati meliputi tanah kosong, hutan jati, dan
hutan jenis kayu lain.
·
Tebangan C.
(Tebang habis hutan yang dihapuskan) yaitu
penebangan habis pada lapangan-lapangan yang pada permulaan jangka perusahaan
telah dihapuskan, juga dari lapangan-lapangan yang telah direncanakan pasti
akan dihapuskan.
·
Tebangan D (Tebangan
lain) yaitu tebangan tak sangka, yang tidak direncanakan sebelumnya
dalam RPKH. Terdiri dari :
o Tebangan
D.1. Tebang pembersihan atau tebang limbah, ialah penebangan pohon-pohon yang
merana, condong dan rebah yang berada di hutan alam baik yang terdapat pada lkapangan
yang baik untuk tebang habis, maupun pada lapangan yang tidak baik untuk tebang
habis. Dalam golongan ini termasuk juga tebang penerang atau tebang rawat ialah
pemotongan pohon-pohon yang masak tebang di hutan “masak tebang” atau “sekunder
tua” untuk memperbaiki hidupnya pohon-pohon yang muda.
o Tebangan D.2.
Tebangan tak tersangka, ialah penebangan yang berasal dari lapangan-lapangan
yang mengalami kerusakan angin atau akan dibuat jalan dan sebagainya.
·
Tebangan E (Penjarangan) ialah
penebangan yang berasal dari hutan-hutan yang dijarangkan, hasil yang diperoleh
dari tebang penjarangan diartikan pula sebagai hasil pendahuluan.
·
Tebang Habis
Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur dalam
pengelolaan hutan dimana penebangan
dilakukan terhadap semua vegetasi yang ada pada suatu petak saat tegakan telah mencapai daur atau akan diganti dengan
jenis lain, yang kemudian dilanjutkan
dengan pembuatan tanaman secara buata
·
Tebang Pilih
Permudaan Buatan (TPPB) adalah sistem silvikultur
dalam pengelolaan hutan dimana penebangan
(pemanenan) dilakukan secara selektif terhadap pohon-pohon dengan kriteria tertentu (tua, besar dan telah mencapai
masak tebang, atau dengan tujuan untuk
penggantian jenis tanaman),
yang dilakukan pada areal-areal yang tidak baik untuk tebang habis dan
dilanjutkan dengan pembuatan tanaman secara buatan.
·
Tegakan
Benih Teridentifikasi (TBI) adalah tegakan alam/tanaman dengan kualitas
rata-rata yang digunakan untuk menghasilkan benih dan lokasinya dapat teridentifikasi
dengan tepat.
·
Tegakan
Benih Terseleksi (TBS) adalah tegakan alam/tanaman dengan pohon
fenotip bagus untuk sifat penting (misal : batang lurus, tidak cacat, dan
percabangan ringan).
·
Tegakkan
Plus adalah suatu tegakkan yang pohon-pohon penyusunya terdiri dari
pohon-pohon plus, yaitu pohon-pohon yang mempunyai bentuk batang lurus,
diameter lebih besar dari diameter rata-rata pertumbuhan tinggi yang ceopat dan
keadaan pertumbuhan yang baik.
·
Tenurial adalah
sekumpulan hak-hak dan kewajiban kepemilikan, penguasaan, akses dan atau
penggunaan satu unit lahan tertentu atau sumberdaya yang berkaitan di sana
(seperti pohon, jenis tanaman, air, mineral, dan sebagainya).
·
Titik
Jatikon (Jaringan titik control) adalah titik yang
dimanifestasikan dilapangan dalam bentuk tugu, dan koordinatnya ditentukan
dengan metode pengukuran geodetik serta dinyatakan dalam system referensi
koordinat tertentu.
·
Trace tetap adalah
hasil pengukuran detail rencana jalan yang dilaksanakan dengan menggunakan alat
ukur yang telah ditetapkan. Tahapan penetapan Trace :
o Persiapan
o Penyelidikan
Lapangan :
1. Orientasi
rencana trace jalan di lapangan, termasuk trace alternative yang mungkin
selanjutnya memberi tanda–tanda pada peta terhadap trace jalan yang akan
ditetapkan. Pertimbangan-pertimbangan dalam design jalan diatas peta juga
merupakan pertimbangan dalam pembuatan trase alternative.
2. Membuat
rintisan sementara
3. Menyelidiki
tempat–tempat aliran sungai untuk melihat dan menghitung kemungkinan adanya
bangunan air dan posisi jalan terhadap sungai
4. Menyelidiki
kondisi tanah (batu, cadas, tanah lembek, tanah berbatu)
5. Memperhitungkan
Persilangan dengan jalan lain (jalan raya, kereta api) terhadap badan jalan
yang akan dibuat
6. Memperkirakan
galian, hurugan, banyaknya bangunan
7. Melakukan
pengukuran sementara dengan meetband/pita ukur dan memasang acir sebagai
tanda-tanda pembantu pengukuran dengan optik
o Penetapan
Trace Setelah pengukuran sementara selesai, Trace ditetapkan secara definitif
yang meliputi :
1. Pemasangan patok
tetap terbuat dari bambu pada jarak antar patok maksimal 20 m satu dengan yang
lain ditempat yang lurus, sedang pada belokan tergantung besar kecilnya belokan
( R. minimum 13 M )
2. Ukuran patok
bambu diameter 5 s/d 7 cm, panjang 40 cm yang ujungnya di beri cat merah dengan
inisial nomor patok.
3. Pencatatan
semua data pemancangan patok (STA), dilengkapi keterangan dan permasalahan yang
ada dilapangan
o Pengukuran
Trace Tetap (Definitif)Dilakukan pengukuran trace definitif yang dilengkapi
dengan kegiatan sebagai berikut
1. Mengukur dan
mencatat jarak optik, azimuth dan helling masing-masing patok (penampang
memanjang).
2. Mengukur dan
mencatat penampang melintang setiap patok STA
(penampang melintang) masing-masing minimal 6 meter kiri kanan as jalan dengan
mempertimbangkan kondisi kontur di lapangan.
3. Mengukur dan
mencatat belokan jalan (titik awal, titik akhir dan titik-titik pada busur
belokan). Jarak antar titik pada busur belokan 10 m untuk R > 100 m dan 5 m
untuk R < 100 m. Cara pembuatan belokan disajikan dalam sub bahasan 5.
4. Melakukan
pengukuran dan pencatatan penampang basah sungai
5. Dalam hal
trase jalan melalui tanah milik masyarakat pengukuran penampang melintang,
penampang memanjang, penampang basah sampai diketahui daerah milik jalan
sebagai dasar penggantian
·
Trayek Batas
adalah uraian arah penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari
titik ke titik ukur dan di lapangan ditandai dengan rintis batas dan patok
batas atau tanda-tanda lainnya.
·
Tugu batas adalah
suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan
rangka besi, yang dipasang pada tempat-tempat dekat pemukiman dan rawan
perambahan hutan.
·
Umur Tebang
Minimum (utm) adalah batasan umur yang diperkenankan untuk ditebang dalam
pengaturan hasil pemanenan kayu pada kondisi struktur hutan yang tidak normal.
Besarnya umur tebang minimum adalah 1 KU di bawah daur (daur - 10 th ), hal ini
disesuaikan dengan masa berlakunya jangka berjalan dokumen RPKH
·
Umur Tebang
Rata-rata (utr) adalah metode
pengaturan hasil pemanenan kayu model yang dikembangkan oleh Burn, dimana Etat
massa ditentukan atas dasar growing stock pada umur rata-rata tegakan ditambah
setengah daur bukan pada akhir daur ataupun pada saat perisalahan. Selanjutnya dihitung etat luas dan etat
volume, yang masing-masing akan digunakan untuk menguji jangka waktu penebangan
selama daur tiap kelas hutan, berdasarkan etat yang telah dihitung tersebut.
Kalau hasil pengujian ini masih menunjukkan perbedaan dengan daur lebih dari
dua tahun, maka pengujian diulangi lagi, sampai akhirnya perbedaan tersebut
lebih kecil dari dua tahun. Dengan pengujian yang terkahir itu, maka besarnya
etat luas maupun etat volume ditetapkan, untuk menyusun bagan tebang habis
selama daur.
·
Unit
Pengelolaan adalah Suatu areal yang telah ditatabatas dan
disahkan untuk dikelola oleh satu badan usaha melalui ijin pengelolaan yang
dikeluarkan oleh lembaga pemerintah. Di Perum Perhutani satuan ini berupa
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH).
·
Uitzetten ( Penentuan
Batas Anak Petak ) kegiatan pemisahan anak petak dalam rangka pengelolaan
sesuai dengan tujuannya dilakukan karena satu perbedaan antara lain : Jenis
Tegakan, Bonita, Kelas Hutan (KU, Tjbk, Tk, dll).
Penulisan Uitzetten pada pohon pertama,
terakhir dan batas persimpangan. Dengan menggunakan huruf kecil. Untuk Kelas Perusahaan Jati menggunakan cat
hitam dan cat putih untuk Kelas Perusahaan Rimba. Dengan ketinggian 130 Cm dari
permukaan tanah
·
Validasi
Data SDH adalah Perbaikan data baik berupa standar penulisan disesuaikan
dengan kaidah penulisan SISDH-PDE maupun perbaikan/pembetulan nilainya.
Validasi merupakan tahapan kegiatan dalam proses pembuatan RPKH dengan
menggunakan Program Aplikasi SISDH-PDE. Validasi ini akan menentukan kebenaran
Output hasil proses baik RPKH maupun RTT
·
WGS 84
(World Geodetic System 1984) adalah system referensi koordinat CTS
(Conventional Terrestrial System) yang didefinisikan, direalisasikan dan
dipantau oleh NIMA (National Imagery and Mapping) Amerika Serikat, yang saat
ini digunakan oleh system satelit navigasi GPS.
·
·
Penataan Kawasan Hutan
Secara garis besar dalam organisasi Perum Perhutani terdapat dua organisasi pokok yaitu: Planning Unit yang bertugas mengendalikan/ mengontrol kelestarian hasil (berupa standing
stock), dan Management
Unit sebagai
organisasi pengelolaan hutan yang berfungsi untuk mengendalikan keuntungan
finansial perusahaan. Antara konsep planning unit dengan management unit
saling berdiri sendiri (terpisah dan mandiri), dan tidak ada yang menjadi
sub-ordinasi dari yang lain, akan tetapi keduanya bersinergi untuk mencapai
kelestarian hasil dan kelestarian perusahaan.
oke
BalasHapusterima kasih gan sangat bermamfaat artikel ini lengkap...!
BalasHapusbarokallah
BalasHapusTks sangat bermanfaat....
BalasHapusThe King Casino Company - Ventureberg
BalasHapusIt was born in 1934. The Company offers luxury hotels, ventureberg.com/ If you don't https://septcasino.com/review/merit-casino/ have jancasino a poker room in your apr casino house, then you'll find a poker room in the https://deccasino.com/review/merit-casino/