Senin, 24 Agustus 2015

PENGERTIAN YANG BERKAITAN DENGAN PERENCANAAN HUTAN


PENGERTIAN-PENGERTIAN
·       Bidang Perencanaan (atau yang terkait) :
·        Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), adalah kajian mengenai dampak besar dan dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan
·        Alur adalah batas antara petak untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan hutan, berupa jalan dan dibedakan antara alur induk dan alur cabang. Tujuan pembuatan alur adalah untuk memudahkan pelaksanaan pengelolaan hutan, baik pada saat penanaman, pengawasan, eksploitasi, dan keamanan.  Penamaan alur di lapangan dengan huruf besar, alur induk satu huruf (dengan huruf  besar berurutan abjad) dan alur cabang dengan dua huruf (huruf besar diawali alur induknya), alur di buat per Bagian Hutan.  Panjang alur ditandai dengan pal hektometer dimulai dari tempat penimbunan kayu dengan angka genap. penomoran ini dimaksudkan untuk membantu penghitungan jarak angkut. Pal Hm diletakkan disebelah kiri menuju Hm terbesar.
o   Alur dibedakan atas :
a.    Alur induk 
-   Alur induk antar KPH lebar 7 m
-   Alur induk dalam Bagian Hutan lebar 5 m
b.   Alur cabang atau anak alur lebar 3 m
o   Kegiatan Alur :
a.    Pada Penataan Pertama 
-   Orientasi Lapangan
-   Pembuatan Trace
-   Pembuatan alur
-   Pemancangan dan Penandaan Pal Hm
c.    Pada Penataan Ulang
-   Orientasi lapangan
-   Pemeliharaan Alur
-   Perbaikan Alur
-   Pemeliharaan/perbaikan Pal Hm
·        Anak Petak adalah pembagian petak dalam areal yang lebih kecil berdasarkan pertimbangan perbedaan tindakan silvikultur yang bersifat sementara, untuk memudahkan pengelolaan hutan.. Perbedaan tindakan silvikultur yang dimaksud tersebut adalah:
o Perbedaan jenis tanaman.
o Perbedaan umur minimal 5 tahun untuk daur panjang/daur menengah, dan 2 tahun untuk daur pendek.
o Perbedaan KBD yang menyebabkan perbedaan kelas hutan (selisih 0,3).
o Perbedaan Bonita (selisih 1)
o Perbedaan Volume Volume (mengacu pada Hutan Alam)
a.        TK                 : < 6 M3
b.       HAJBK           : 6 – 25 M3
c.        HAJMR          : > 25 M3
Pembagian petak ke dalam anak-anak petak bersifat sementara, artinya sedapat mungkin anak petak harus dihilangkan atau disederhanakan sehingga pekerjaan perencanaan lebih mudah dan operasional kegiatan teknik kehutanan sederhana.
Syarat-syarat pembagian petak ke anak-anak petak selain karena perbedaan tindakan silvikultur (seperti penjelasan di atas), juga harus memenuhi syarat:
-          Luas minimal anak petak 4 Ha dengan lebar minimal 100 meter,
-          Kelompok hutan Kawasan Penggunaan Lain (LDTI, dan HTKh), KPS, dan BUP minimal luasnya 0,1 Ha.
Klas Umur yang terpotong-potong dengan alur, MT maupun Klas Umur tua        dalam tiap petak dapat < 4,0 Ha
Kelompok Hutan Produktif bukan untuk Kelas Perusahaan (TKL, & TJKL) minimal luasnya 1 Ha.
·        Analisa BOW (Bow Onderlag Werk) adalah analisa upah dan bahan komponen kegiatan konstruksi dan bangunan yang merupakan suatu penentuan harga satuan tiap jenis pekerjaan
·        Areal Produksi Benih (APB) adalah tegakkan yang mutunya ditingkatkan menjadi tegakkan plus melalui penebangan pohon-pohon yang berfenotipe jelek dan perlakukan-perlakukan lain dalam usaha menghasilkan benih bermutu baik dengan jumlah banyak dan dalam waktu relatif singkat.
·        Asas Kelestarian Hasil/Sustained yield principle, adalah dasar atau pegangan dalam mengelola hutan yang bertujuan memanen hasil hutan berupa kayu maupun non kayu secara lestari, tanpa membahayakan kemampuan berproduksinya (Manual Kehutanan, 1992)
·        Bagan Tebang Habis Seluruh Daur adalah ikhtisar yang memuat rencana pemanenan kayu luas dan volume kayu perkakas, dan penanaman kembali selama daur, yang dirinci setiap jangka perusahaan untuk masing-masing kelas hutannya, berdasarkan pengaturan hasil yang berasaskan prinsip kelestarian. Volume produksi di dalam bagan tebang habis disusun sedemikian rupa, sehingga jumlah volume produksi praktis sama di dalam setiap jangka. Luas tebangan habis setiap jangka disesuaikan dengan potensi produksi rata-rata masing-masing kelas hutan.
Acuan penentuan bagan tebang habis adalah jangka waktu penebangan masing-masing kelas hutan menurut skala prioritas yang sudah ditetapkan dalam cutting time test. Berdasarkan jangka waktu penebangan dari masing-masing kelas hutan, maka akan diketahui lokasi petak tebang yang akan direncanakan penebangan, yang selanjutnya ditetapkan sebagai pusat tebang habis.
·        Bagian Hutan adalah suatu areal penataan hutan sebagai kesatuan daerah pengelolaan  pada suatu kesatuan DAS ataupun sub DAS yang berfungsi untuk mengatur kelestarian hutan dan kekekalan perusahaan. Bagian hutan dapat didefiniskan sebagai suatu areal penataan hutan yang luasnya dibatasi oleh ketentuan sebagai kesatuan daerah (penghasil) produksi dan sebagai kesatuan daerah eksploitasi. Kesatuan daerah produksi berfungsi untuk mengatur kelestarian hutan dan kekekalan perusahaan dengan penentuan besarnya etat tebangan dan penentuan daur tebangan. Sedangkan kesatuan daerah eksploitasi yaitu pengaturan efektifitas dan efisiensi kegiatan eksploitasi hutan, dimana Bagian Hutan umumnya merupakan suatu kesatuan DAS ataupun sub DAS.
·        Bangunan Air (Jembatan ) adalah semua bentuk bangunan yang berfungsi sebagai penyeberangan aliran air yang melewati badan jalan.
·        Batas alam adalah batas luar atau batas fungsi hutan yang batasnya berhimpit dengan tanda-tanda alam seperti tepi sungai, tepi danau, tepi laut atau tepi jalan raya yang jelas terdapat di peta dan di lapangan.
·        Batas buatan adalah batas luar atau batas fungsi hutan yang bukan batas alam.
·        Batas fungsi hutan adalah batas yang memisahkan fungsi hutan dalam suatu kawasan hutan tetap.
·        Batas kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
·        Batas kombinasi adalah batas-batas gabungan dari berbagai macam batas hutan yang ada baik atas dasar keperluan pengukuhan hutan, penetapan fungsi, pengelolaan, administrasi pemerintahan, dan batas-batas lainnya untuk keperluan penetapan kawasan hutan.
·        Batas luar kawasan hutan adalah batas kawasan hutan dengan hak-hak pihak ketiga, antar lain dengan tanah milik, pemukiman dan perkebunan.
·        Bedeng sapih adalah tempat kantong-kantong plastic yang berisi campuran kompos dan top soil yang diatur dengan ukuran tertentu
·        Bedeng tabur adalah tempat penaburan benih dengan ukuran tertentu dan bermedia berupa pasir halus yang steril
·        Benih tanaman hutan adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
·        Berita Acara Pengumuman Pemancangan Trayek Batas adalah berita acara yang didalamnya memuat penjelasan tentang ada atau tidak adanya hak-hak pihak ketiga disepanjang garis batas yang sedang ditata batas.
·        Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan yang disusun oleh Panitia Tata Batas dengan dilampiri Berita Acara Pengakuan Hasil Pembuatan Batas, berita acara-berita acara lainnya sebagai hasil penataan batas, notulen rapat-rapat Panitia Tata Batas dan surat-surat bukti lainnya yang berkaitan dengan kawasan hutan tersebut. Pengesahan Berita Acara Tata Batas adalah pengakuan terhadap kebenaran hasil penataan batas suatu kawasan hutan yang tertuang dalam Berita Acara Tata Batas dengan dibubuhi tanda tangan basah oleh Menteri Kehutanan atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk itu.
·        Bibit adalah tumbuhan muda yang berasal dari benih yang merupakan calon pohon.
·        BKPH adalah wilayah kerja administrasi Perum Perhutani bagian dari KPH yang dibebani pekerjaan teknik kehutanan meliputi pekerjaan penanaman, pemeliharaan/penjarangan, pengamanan, penebangan, dan pelayanan pada masyarakat.
·        Bonita adalah kelas kemampuan tempat tumbuh dalam memberikan hasil bagi suatu jenis tertentu
·        Budaya adalah istilah yang mengacu kepada suatu hasil bersama dari kelompok manusia atau komunitas lokal, termasuk nilai-nilai, ide-ide, kepercayaan, perilaku, acara atau ritual, bahasa, pengetahuan dan obyek material
·        Buku Obor adalah  dokumen yang digunakan untuk merekam atau mencatat potensi dan kondisi sumber daya hutan terkini, kegiatan pengelolaan hutan, perubahan kondisi hutan akibat gangguan keamanan dan agraria, serta kegiatan implementasi PHBM yang disajikan per anak petak.
·        Buku Saku adalah dokumen catatan harian kegiatan yang dilakukan oleh petugas, berupa jurnal kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan berikut keterangan penting lainnya,  yang harus dilaporkan secara berkala kepada atasan langsung dan diketahui/ditandatangani oleh pejabat sesuai kewenangannya. 
·        Buku Ukur adalah dokumen yang berisi catatan hasil-hasil ukuran yang diperoleh dengan berbagai alat-alat ukur boussole, digunakan untuk membuat peta bagan dari pengukuran dan data-data ybs. Pembacaan alat ukur, rambu (baik) atau rantai ukur (meetveer), serta data tersebut dimuat pada halaman sebelah kiri, sedangkan halaman sebelah kanan memuat gambar bagan dari lapangan (terreincshets) juga keterangan yang umum dan tidak bersifat teknis.
·        Buku Statistik Perusahaan adalah proses pembukuan realisasi pelaksanaan pengusahaan hutan dan perhitungan perubahan struktur potensi hutan akibat pelaksanaan pengusahaan hutan. Di dalam dokumen ini maka dimuat suatu ikhtisar mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah disusun rencananya terutama mengenai pekerjaan teresan, tebangan, dan tanaman. Didalam buku ini termasuk peta perusahaan skala 1:10.000 dimana dicantumkan pelbagai keadaan dari kemajuan pekerjaan dengan tanda-tanda legenda yang tertentu.
·        Cap centra merupakan kawasan hutan yang dibebani pekerjaan teknik kehutanan meliputi pekerjaan penanaman, pemeliharaan/penjarangan, pengamanan, dan penebangan dalam jangka waktu tiap tahun secara kontinyu, tanpa dibebani pekerjaan pembukuan keuangan, kepegawaian, dan pemasaran hasil kayu.
·        CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) adalah kesepakatan internasional antar negara dengan tujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional binatang buas dan tanaman tidak mengancam kelangsungan hidup mereka.
·        Citra satelit adalah citra hasil penginderaan suatu jenis satelit tertentu.
·        Cruising adalah kegiatan inventory/pemeriksaan tegakan untuk mengetahui/menghitung ketelitian taksiran volume/pohon dari satu anak petak. Cruising 10 % dilaksanakan oleh SPH dalam memberikan pertimbangan konsep RTT Tebangan A2 tahun yad (SK Direksi No. 882/Perum Perhutani/XI/1974).
·        Cutting Time Test adalah metode pengujian terhadap kelestarian produksi selama daur berdasarkan luas tegakan produksi yang ada serta berdasarkan potensi produksi dari masing-masing petak/anak petak. Bilamana di dalam pengujian ini jumlah kumulatif tahun-tahun penebangan selama daur dianggap ada perbedaan yang nyata dengan daur yang ditetapkan, maka etat massa yang telah didapat pada perhitungan pertama dikoreksi menjadi etat massa untuk diuji lagi pada “Cutting time test” yang kedua. Yang dimaksud dari masing-masing kelas umur selama daur dengan daur yang telah ditentukan adalah beda lebih dari 2 tahun.
·        Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu unit hidrologi yang dibatasi oleh batas topografi dengan puncak tertinggi dari suatu wilayah aliran sungai, dimana air hujan yang jatuh di wilayah tersebut mengalir ke sungai-sungai kecil menuju sungai besar, hingga sungai utama yang kemudian mengalir ke danau atau laut. Tergantung dari topografi wilayahnya, sebuah DAS dapat dibagi kedalam beberapa puluh atau ratus Sub-DAS dan Sub-Sub-DAS dsb.
Pengelolaan DAS, adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, dengan  tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan
·        Daur adalah jangka waktu antara saat penanaman hutan sampai dengan saat pemungutan hasil akhir atau tebangan habis (untuk KP kayu); dan sampai dengan saat  peremajaan tegakan (untuk KP bukan kayu). Secara garis besar, menurut jangka waktu (lamanya) daur tegakan di Perum Perhutani dibedakan menjadi tiga, yaitu:
o   Daur pendek                : kurang dari 15 tahun
o   Daur menengah          : 15 – 40 tahun
o   Daur panjang               : > 40 tahun
1.     Daur JPP               : 20 tahun
2.     Jati                         40 – 80 tahun
3.     Pinus                     25 tahun
4.     Damar                  20 – 25 tahun
5.     Mahoni                 30 – 60 tahun
6.     Sonokeling           40 – 60 tahun
7.     Rasamala              40 – 60 tahun
8.     Meranti                         70 tahun
9.     Sengon                           8 tahun
10.Jabon                            20 tahun
11.Akasia mangium    8 – 15 tahun
12.Balsa                              10 tahun
13.Gmelina arborea    7 – 15 tahun
14.           Rizopora                             10 tahun
·        Desa Hutan adalah wilayah desa yang secara geografis dan administratif berbatasan dengan kawasan hutan atau di sekitar kawasan hutan.
·        Desa pemangku hutan adalah desa yang di dalam wilayah administratifnya terdapat kawasan hutan Negara yang dikelola oleh Perum Perhutani.
·        Dkn adalah perbandingan antara jumlah pohon jenis tertentu di lapangan terhadap ukuran kondisi ideal pada tabel normal jenis pohon tersebut dalam satuan luas per hektar.
·        Dkd2 adalah perbandingan antara rata-rata diameter  pohon jenis tertentu di lapangan terhadap ukuran kondisi ideal pada tabel normal jenis pohon tersebut dalam satuan luas per hektar.
·        Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal-balik antara organisme (makhluk hidup) atau unsur biotik dengan lingkungannya atau unsur abiotik. Ekosistem dapat dianggap sebagai komunitas dari seluruh tumbuhan dan satwa termasuk lingkungan fisiknya, yang secara bersama-sama berfungsi sebagai satu unit yang tidak terpisahkan atau saling bergantung satu sama lainnya. Komponen-komponen pembentuk ekosistem adalah komponen hidup (biotik) dan komponen tak hidup (abiotik). Kedua komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur.
·        Ekstrak risalah adalah data hasil pengolahan dan rekapitulasi tally sheet. Berisi potensi sumber daya hutan. Pengambilan data lapangan untuk menyusun ekstrak dilakukan secara sampling. Ekstrak sebelum dimasukkan dalam PDE2 harus dikonfirmasikan dengan pengelola (KPH)
·        Ektrapolasi merupakan suatu metode untuk menentukan atau memperkirakan suatu nilai yang berada diluar interval atau dua titik yang segaris. Rumus ekstrapolasi hampir sama dengan persamaan garis yang diketahui dua buah titik yang segaris yaitu (y - y1)/(y2 - y1) =(x - x1) / (x2 - x1).
·        Etat adalah jumlah volume kayu yang dapat dipungut atau jumlah luas areal hutan yang dapat dipanen (ditebang) dalam satu jangka perusahaan atau jangka waktu tertentu sedemikian rupa sehingga terjamin kelestarian hutan dan kelestarian perusahaan.
·        Fenotipe pohon adalah penampakkan pertumbuhan suatu pohon yang merupakan hasil interaksi antara pengaruh genetik dan factor lingkungan
·        Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak terduga akibat bencana alam, penyakit, dan yang sejenis dengan itu
·        Forest Stewardship Council (FSC) adalah suatu lembaga akreditasi internasional terhadap lembaga sertifikasi yang melakukan dan memberikan sertifikat pada hasil hutan kayu berdasarkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang ditentukan oleh FSC dalam sebuah standar yang terdiri dari sepuluh Prinsip.
·        Gabungan  RTT  adalah  rencana kerja  dengan jangka  1  (satu)  tahun  yang merupakan gabungan dari seluruh rencana teknik tahunan (RTT) tingkat unit ditambah dengan rencana lainnya.
·        Gangguan keamanan hutan adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh manusia, binatang, daya-daya alam dalam kawasan hutan yang berpotensi mengurangi potensi, fungsi dan manfaat sumberdaya hutan baik dari aspek produksi, ekologi, maupun sosial ekonomi.
·        GPS adalah sistem satelit navigasi dan penentuan posisi yang dimiliki dan dikelola oleh Amerika Serikat yang didesain untuk memberikan posisi dan kecepatan tiga dimensi serta informasi mengenai waktu, secara kontinyu di seluruh dunia kepada banyak. orang secara simultan tanpa bergantung pada waktu dan cuaca. Nama formal GPS adalah Navstar GPS (Navigation Satellite Timing and Ranging Global Positioning System) atau system penentuan posisi secara global (International) dengan menggunakan satelit navigasi yang menggunakan prinsip data waktu dan jarak.
·        Habitat (berasal dari kata dalam bahasa Latin yang berarti menempati) adalah bagian dari ekosistem atau kawasan yang memiliki kondisi lingkungan dan karakteristik tertentu dimana suatu jenis makhluk hidup (spesies) berkembang biak alami dan yang mendukung keberlangsungan kehidupannya
·        Hasil Hutan Bukan Kayu adalah semua barang hayati selain kayu yang berasal dari hutan
·        Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
o   Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
o   Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
o   Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
o   Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
o   Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
·        Hutan tanaman industri (HTI) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
·        Hutan tanaman rakyat ( HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
·        Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HBKT) adalah suatu areal hutan yang memiliki satu atau lebih NKT. Dalam panduan ini, HBKT adalah terjemahan dari HCVF (High Conservation Value Forest)
·        Intensitas Pembukaan Wilayah Hutan (IPWH) adalah perbandingan antara panjang jalan hutan terhadap luas kawasan hutan yang dinyatakan dengan satuan m/ha.
·        Intensitas Sampling (IS) adalah suatu bilangan yang mengambarkan perbandingan antara jumlah sampel dengan jumlah populasi seluruhnya (dalam desimal atau prosen). Dalam perisalahan Intensitas Sampling digunakan sbb :
KU I dan KU II           : Intensitasi Sampling = 0,5 %
                                      jari-jari PU =  7,94 m (luas PU = 0,02 ha)
KU III dan IV             : Intensitasi Sampling = 1,0 %
                                      jari-jari PU =  11,28 m (luas PU = 0,04 ha)        
KU V Up                     : Intensitasi Sampling = 2,5 %
                                      jari-jari PU =  17,80 m (luas PU = 0,10 ha)                    
1 (satu) Petak Ukur mewakili 4 Ha

·        Inventarisasi hutan (perisalahan hutan) adalah kegiatan untuk mengetahui kekayaan (potensi) yang terkandung di dalam suatu hutan pada saat  tertentu (baik potensi kayu maupun non kayu) sebagai bahan untuk penyusunan rencana pengelolaan SDH di masa depan.
Perisalah hutan dilaksanakan dengan jalan sampling sistimatik dengan mempergunakan petak ukur lingkaran sebagai  unit sampling.
Ketelitian yang disyaratkan adalah minimal 15%, yaitu penyimpangan 2X standar error, tidak lebih dari 15 % dari volume rata-rata. Berdasarkan ketelitian ini, maka intentitas sampling, sekurang-kurangnya 2,5% tergantung dari biaya, tenaga, dan fasilitas yang tersedia.
Perisalahan hutan mempunyai sasaran :
1). Lapangan
2). Tanah
3). Tumbuhan bawah
4). Tegakan
5). Pemeliharaan kemudian hari.
·        IUCN (International Union for Conservation of Nature) adalah lembaga dunia yang menetapkan status kelangkaan flora dan fauna.
·        Jasa Lingkungan adalah jasa-jasa biofisik yang dihasilkan oleh suatu ekosistem secara langsung maupun tidak langsung yang mendukung kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia.
·        Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) adalah suatu areal yang memiliki satu atau lebih NKT. Dalam panduan ini, KBKT adalah terjemahan dari HCVA (High Conservation Value Area)
·        Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
·        Kawasan Konservasi adalah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru atau hutan lindung (lihat definisi Kawasan Lindung).
·        Kawasan Lindung adalah kawasan yang berfungsi memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya terdiri dari kawasan perlindungan setempat (termasuk sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk dan kawasan sekitar mata air) serta kawasan suaka alam dan cagar budaya (termasuk suaka alam, suaka alam laut dan perairannya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, dan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan), yang mencakup kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air (Keputusan Presiden 32/1990).
·        Kawasan Pengelolaan Nilai Konservasi Tinggi (KPNKT) adalah suatu kawasan dimana bentuk-bentuk pengelolaan yang diterapkan ditujukan untuk memelihara atau meningkatkan NKT yang terdapat di dalam kawasan tersebut. Dalam Panduan ini KPNKT terjemahan dari HCVMA (High Conservation Value Management Area).
·        Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
·        Kayu Bukti temuan adalah kayu bukti yang ditemukan didalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang pemiliknya tidak diketahui identitasnya baik nama dan alamatnya.
·        Kayu bukti sisa pencurian adalah pohon yang ditebang, dan atau telah dipotong-potong sebagian atau seluruhnya, dan atau telah dibuat persegi sebagian atau seluruhnya dan atau sebagian sudah dibawa pergi pelaku, terletak di dekat tunggak, belum atau sudah diketahui pelakunya
·        Kebun benih  adalah suatu kebun hutan yang dibangun secara semai maupun secara klon dengan bahan tyanaman yang digunakan baik benih maupun bahan vegetatif yang berasal dari pohon terseleksi.
·        Kebun Benih Klonal (CSO=Clonal seed Orchard) adalah kebun benih yang dibangun melalui pembiakkan vegetatif pohon-pohon terseleksi.
·        Kebun Benih Semai (SSO=Seedling Seed Orchard) adalah kebun benih yang dibangun dari anakkan pohon-pohon plus setelah melalui prosess seleksi, biasanya berupakan konversi dari uji keturunan.
·        Kebutuhan Dasar (atau pokok) adalah jenis barang atau jasa yang dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang bersifat pokok, termasuk pangan, air, sandang, bahan untuk rumah dan peralatan, kayu bakar, obat-obatan, pendidikan dan pakan hewan.
·        Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
·        Komunitas Biota adalah sebuah kelompok dari beberapa organisme dari spesies yang sama atau berbeda yang berbagi lingkungan setempat di tempat yang sama. Secara umum para anggota dari sebuah komunitas memiliki hubungan dengan lingkungan yang sama, berinteraksi satu sama lain secara langsung (misalnya dalam persaingan mencari makanan) atau tidak langsung.
·        Komunitas Lokal adalah istilah yang mengacu kepada sekumpulan orang yang hidup dalam suatu kawasan dan saling berhubungan satu sama lain dan memiliki kepentingan dan nilai bersama. Secara praktis, komunitas lokal dalam konteks Nilai Berkonservasi Tinggi merupakan sekumpulan orang yang hidup di dalam atau di sekitar kawasan hutan atau ekosistem alam lain yang memiliki jaringan komunikasi, memiliki kepentingan bersama dengan hutan atau ekosistem alam lain dan memiliki simbol lokal tertentu berkitan dengan kawasan tersebut.
·        KBD adalah perbandingan antara luas bidang dasar  pohon jenis tertentu di lapangan dengan ukuran kondisi ideal pada tabel normal jenis pohon tersebut dalam satuan luas per hektar. KBD dalam tegakan jati sbb :
KBD
Umur

< 0,05

0,05 – 0,30

0,31 – 0,59

³ 0,60

Keterangan
£ 40 Th.
TK
TJBK
TJBK
KU
Bila umur tegakan
³ 41 Th
TK
TJBK
MR
KU
< 40 th KBD 0,31-





0,59 Dkn nya ³ 0,51 maka tegakan tersebut adalah KU
Proses penentuan KBD :
1.     Pengukuran pohon per pohon dalam PU
2.     Dari keliling kolom pohon, kolom bidang dasar diisi dengan table lbds (kolom 3), menggunakan table interpolasi Hutan Buatan Jati, 1970.
3.     Lbds dalam 1 PU dijumlahkan
4.     Lbds beberapa PU dirata-ratakan
5.     KBD lapangan = lbds rata2 PU x luas PU (tergantung R; R = 7,94 x 50; R = 11,28 x 25; R = 17,8 x 10)
6.     Kbd PDE = KBD lapangan : KBD table
·        Kelas Perusahaan adalah penggolongan usaha di bidang kehutanan berdasarkan jenis tanaman hutan, sistem silvikultur, dan jenis produk yang dihasilkan yang ditetapkan sebagai bisnis utama (core business) suatu perusahaan hutan.
·        Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) adalah satuan manajemen kawasan hutan yang merupakan bagian teritorial dari wilayah Unit termasuk desa-desa pemangku hutan, yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.
·        Klaster adalah penggolongan/ pengelompokan tegakan  hutan yang memiliki jenis berbeda dengan jenis tegakan sesuai Kelas Perusahaan, yang terletak pada suatu hamparan kawasan yang relatif mengelompok dengan luas tertentu untuk diusahakan secara komersial dan intensif, dalam rangka memenuhi tujuan finansial jangka pendek dan menengah. Klaster dapat disetarakan dengan sebagai anak kelas perusahaan yang berfungsi untuk mengakomodasi keragaman jenis, system silvikultur dan pasar hasil hutan yang dinamis.
·        Kelas hutan adalah keadaan hutan yang berbeda satu dengan yang lainnya di dalam suatu hamparan kawasan hutan (petak/anak petak). Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan ukuran keadaan hutan dan tindakan yang akan dilakukan terhadap petak tersebut .
Mengklasifikasikan keadaan hutan merupakan hal yang sangat mendasar sebelum melakukan penyusunan rencana pengelolaan hutan. Dengan mengembangkan metode perisalahan terdahulu dan menyesuaikan terhadap arah pengelolaan hutan kedepan, maka susunan kelas hutan disesuaikan dengan mempertimbangkan seluruh aspek (produksi, ekologi dan sosial).
Kawasan hutan yang dikelola suatu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) terbagi ke dalam :
A.   Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai   fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Selain hutan lindung sebagai fungsi, dalam inventarisasi hutan ditetapkan sebagai kelas hutan HL (hutan lindung).  Lapangan ini terbagi sebagi berikut :
1.      Blok Perlindungan
2.      Blok Pemanfaatan
3.      Blok Penggunaan Lain.
B.    Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Kawasan hutan ini termasuk juga hutan produksi terbatas
Dalam kegiatan inventarisasi hutan pada kawasan Hutan Produksi terbagi kedalam beberapa induk kelas hutan, yaitu :
-  Kawasan Perlindungan
-  Kawasan Untuk Produksi
- Kawasan penggunaan lain
1.    Kawasan Perlindungan
Kawasan perlindungan adalah kawasan hutan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan perlindungan terbagi kedalam 2 (dua) kelompok, yaitu :
a.     Kawasan Perlindungan Setempat (KPS)
KPS adalah kawasan di hutan produksi yang ditetapkan dengan fungsi utama memberikan perlindungan pada lokasi sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan sekitar danau / waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan pantai berhutan bakau dan kawasan perlindungan jurang.
Kawasan Perlindungan Setempat terdiri dari :
1)    Sempadan Sungai
Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan / kanal / saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk keberlangsungan fungsi sungai. Lebar sempadan sungai terbagi 3 kriteria, yaitu :
-          Untuk sungai yang mempunyai lebar > 50 meter, maka batas kiri-kanan sungai masing-masing 100 meter.
-          Untuk sungai yang mempunyai lebar 10 s/d 50 meter, maka batas kiri-kanan sungai masing-masing 50 meter.
-          Untuk sungai yang mempunyai lebar < 10 meter, maka batas kiri-kanan sungai masing-masing 20 meter. Kriteria sungai yang dimaksud adalah sungai yang mengalir minimal 2 bulan dalam satu tahun.
2) Sempadan Pantai
Sempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. Untuk kawasan berhutan bakau minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan pasan tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
3)  Kawasan sekitar danau / waduk                
Kedalam kelas hutan ini adalah kawasan yang terletak disekeliling danau / waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau / waduk. Lebar sepanjang tepian waduk adalah 50 – 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.
4)   Kawasan Sekitar Mata Air                 
KSMA adalah Kawasan yang terletak disekeliling mata air  yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian mata air. Kawasan ini sekurang-kurangnya dengan jari-jari 100 meter disekitar mata air. Sedangkan mata air yang debitnya > 10 leter / detik berjari-jari 200 meter.
5)   Kawasan Sempadan Jurang              
Kawasan ini adalah kawasan tertentu sepanjang tepi jurang yang mempunyai lereng 40 % lebih. Kawasan ini bernilai strategis untuk kepentingan  hidro orologi dan perlindungan terhadap bencana longsor. Lebar sempadan jurang yaitu 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang ke arah hamparan datar.
b.     Hutan Alam Sekunder (HAS)
Hutan Alam Sekunder (HAS) merupakan kawasan hutan yang dirancang dan dibentuk dengan tujuan melindungi dan mempertahankan keanekaragaman hayati yang ada sehingga tidak punah. Hutan Alam Sekunder adalah lapangan – lapangan berupa hutan alam atau hutan alam sekunder hasil restorasi / akan direstorasi.  Penetapan kawasan HAS ini dilakukan apabila dalam satu wilayah KPH luas kawasan perlindungannya kurang dari 10% dari total luas kawasan. Apabila suatu KPH telah terdapat kawasan lindung lebih dari 10% maka tidak perlu ditetapkan kawasan ini.
Luas HAS yang harus dipenuhi minimal 5 % dari seluruh luas wilayah pengelolaan (KPH). Kawasan ini lebih dititik beratkan pada kepentingan hidro orologis, selain dimungkinkan menjadi areal perlindungan keanekaragaman hayati. Apabila dari keadaan lapangan berdasarkan hasil inventarisasi belum mencapai luas minimal, maka perlu dialokasikan luas tambahannya sehingga seluruh HAS mencapai luasan minimal 5 %, yang selanjutnya pembangunan hutan diarahkan pada terbentuknya semi natural forest (HAS). Pada kawasan ini sedapat mungkin bersifat kompak dan diarahkan menjadi buffer kawasan-kawasan perlindungan yang telah ada, seperti cagar alam, suaka alam, sumber air unik dll.  Seandainya dalam cakupan HAS ini terdapat kawasan perlindungan setempat seperti sungai dan sempadannya sungai, mata air dan semapadanya atau jurang, maka KPS tersebut melebur kedalamnya. Penetapan kawasan HAS ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kepala Biro Perencanaan & PU.
c.      Kawasan Perlindungan Khusus
Kawasan perlindungan khusus adalah kawasan lindung yang terdapat di hutan produksi dengan tujuan utama untuk melindungi kawasan-kawasan tertentu untuk kepentingan keanekaragaman hayati, plasma nutfah, situs-situs budaya, situs-situs ekologi dan kawasan-kawasan yang perlu dilindungi lainnya. Kawasan perlindungan khusus terdiri dari :
1)  Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah (KPPN)
Pada kawasan ini adalah areal-areal yang berfungsi untuk perlindungan keanekaragaman hayati (biodeversity) flora maupun fauna. Penetapan areal ini ditentukan oleh hasil survey biodeversity. Pelaksanaan survey biodeversity dilaksanakan secara tersendiri di luar kegiatan risalah hutan. Apabila dalam cakupan KPPN ini terdapat kawasan perlindungan setempat seperti sungai dan sempadannya sungai, mata air dan sempadanya atau jurang, maka KPS tersebut melebur kedalamnya. Untuk flora fauna yang paling menonjol agar dicatat sebagai klasifikasi khusus.
2)    Situs Ekologi
Situs ekologi adalah lokasi-lokasi tertentu yang memiliki manfaat untuk hajat hidup orang banyak, seperti sumber air (mata air, danau, sungai dll) yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dari masyarakat sekitar. Dalam situs ini termasuk pula gua, rawa, lapangan penggembalaan ternak yang tetap dll. Jenis-jenis situs ekologi tersebut dicatat dalam klasifikasi khusus.
3)    Situs Budaya
Dalam kelas hutan ini adalah tempat-tempat yang memiliki nilai-nilai budaya masyarakat sekitar hutan yang berfungsi untuk melindungi kelestarian budaya tradisional dan mempertahankan identitas masyarakat itu sendiri, seperti kuburan, punden, candi, petilasan keramat dll. Untuk jenis-jenis situs budaya tersebut agar dicatat sebagai klasifikasi khusus.
4)  Hutan Monumen                                                   
Hutan monumen adalah kawasan bervegetasi dengan kondisi relatif baik yang keberadaannya dipertahankan untuk kepentingan estetika maupun kepentingan historis eksistensi pengelolaan hutan. Penetapan maupun pencabutan kawasan ini dilakukan oleh Direksi. Seperti halnya apabila dalam cakupan Hutan Monumen ini terdapat kawasan perlindungan setempat seperti sungai dan sempadannya sungai, mata air dan semapadanya atau jurang, maka KPS tersebut melebur kedalamnya.
d.   Tak Baik Untuk Produksi (TBP)
Tak baik untuk produksi adalah kawasan hutan yang tidak baik untuk produksi karena keadaan alamnya, seperti sungai, bukit batu, sumber lumpur dan lainnya.           
2.    Kawasan Untuk Produksi
       Kawasan untuk produksi adalah kawasan yang diperuntukkan dapat menghasilkan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu. Kawasan ini terbagi kedalam dua bagian, yaitu :
a.        Kawasan Kelas Perusahaan
Kawasan ini meliputi area-area yang saat dilakukan inventarisasi berupa tegakan jenis kelas perusahaan dan kondisi lahanya sesuai untuk pertumbuhan jenis kelas perusahaan. merupakan area-area yang baik untuk tebang habis maupun tak baik untuk tebang habis yang untuk selanjutnya dapat dilakukan permudaan buatan. Untuk permudaan lainnya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Kawasan yang sesuai kelas perusahaan dibagi menjadi :
1)    Produktif dalam Kawasan Kelas Perusahaan
Kawasan ini merupakan areal-areal yang ditumbuhi jenis tanaman kelas perusahaan. Potensi yang ada pada kawasan ini digolongkan pada kriteria produktif. Kawasan ini terbagi kedalam beberapa kelas hutan.
a)    Kelas Umur
Setiap assesment unit pengelolaan terkecil (petak/anak petak) yang memenuhi persyaratan sebagai kelas hutan (KU) produktif, diklasifikasikan kedalam kelas umur. Interval kelas umur disesuaikan pada masing masing jenis tanaman kelas perusahaan.
-     Jati                   : 10  tahunan
-     JPP                  :    5 tahunan
-     Pinus               :   5  tahunan
-     Damar                        :   5  tahunan
-     Mahoni           :   5  tahunan
-     Sonokeling     :   5  tahunan dll
Persyaratan potensi untuk masing-masing kelas perusahan ditentukan tersendiri, misalnya untuk KP jati yang tergolong kepada kelas umur adalah KBD 0,6 ke atas.
Untuk tanaman-tanaman yang awal pertumbuhannya tidak dapat diketahui, maka umur rata-rata tegakan ditentukan dengan cara menghitung lingkaran tahun.
b)    Masak Tebang
Kelas hutan masak tebang (MT) adalah areal-areal yang bertegakan baik dengan umur telah mencapai daur biologis (misalnya untuk jati umur 80 tahun atau lebih). Sebagaimana maknanya bahwa kelas hutan ini adalah tegakan-tegakan yang sudah waktunya untuk ditebang. Batas umur tidak ditentukan dan tebangan dapat ditunda dengan tidak menimbulkan resiko-resiko kerugian.
c)     Miskin Riap                   
Tegakan-tegakan             yang tidak memiliki harapan pertumbuhan  riap optimal, maka digolongklan ke dalam kelas hutan miskin riap (MR).  Untuk kriteria ini agar segera ditebang untuk diganti dengan tanaman baru. Namun batas minimal potensi untuk kelas hutan ini masih digolongkan pada potensi produktif.
Selain itu pada kelas hutan ini digolongkan pula kondisi tegakan yang potensinya tidak optimal, misalnya untuk KP Jati, batas minimal umur 41 tahun ke atas dengan kbd antara 0,31-0,59.

2)    Tidak Produktif dalam kawasan Kelas Perusahaan
Dalam kelompok kelas hutan ini adalah lapangan-lapangan yang sesuai dengan jenis kelas perusahaan, tetapi tidak ditumbuhi dengan  jenis kelas perusahaan. Sekalipun ditumbuhi dengan jenis kelas namun tidak termasuk kriteria potensi produktif. Induk kelas hutan ini terbagi kedalam beberapa kelas hutan :
a)  Lapangan Tebang Habis Tahun Lalu (LTTL)
Kelas hutan ini berupa lapangan-lapangan bekas tebang habis biasa (Tebangan A) yang akan ditanami pada tahun berikutnya. Penetapan kelas hutan ini ditujukan untuk kepentingan statistik, yaitu membedakan antara arael bekas teabangan A dan tanah kosong lainnya.
b)  Tanah Kosong (TK)                                                                             
Kelas hutan ini adalah lapangan-lapangan tidak bertegakan (gundul), hampir gundul, padang rumput, semak belukar atau kondisi serupa lainnya. Lapangan ini merupakan arael-areal yang dapat dilakukan permudaan kembali dan mempunyai harapan untuk tumbuh baik. Kedalam kelas hutan ini termasuk juga lapangan-lapangan bekas tebangan dari kelas hutan tidak produktif seperti asal tanaman bertumbuhan kurang (TBK) maupun bekas tebangan kayu lain (TKL).
Kriteria Kbd atau Dkn untuk kelas hutan ini adalah 0,05 dan  lebih rendah.
Sebagaimana tujuan kelas perusahaan, lapangan ini akan ditanami kembali dengan jenis sesuai kelas perusahaan.
c)  Tanaman Bertumbuhan Kurang (TBK)                             
Kedalam kelas hutan ini adalah lapangan-lapangan yang berisi tanaman jenis kelas perusahaan, dengan potensi atau pertumbuhan yang kurang baik. Kondisi ini pada umumnya disebabkan oleh pengrusakan hutan, kurang baiknya pemeliharaan maupun kegagalan tanaman, bukan karena faktor tanah / lahan.
Kriteria kelas hutan TBK memiliki KBD di atas 0,05 sampai dengan di bawah KU. Untuk KP Jati yang memiliki Umur 41 tahun ke atas dengan KBD 0,31-0,59 digolongkan pada kelas hutan MR.
b.       Kawasan Bukan  Kelas Perusahaan
Kelompok hutan ini memiliki  luasan yang lebih kecil dibandingkan kelompok kawasan yang sesuai dengan jenis tanaman kelas perusahaan. Dalam kawasan ini, selain terdapat lapangan-lapangan yang tidak sesuai lahannya untuk pertumbuhan jenis tanaman kelas perusahaan, terdapat pula lapangan-lapangan yang sesuai untuk pertumbuhan jenis tanaman kelas perusahaan, namun dikarenakan suatu tujuan perusahaan, ditanami dengan bukan jenis tanaman kelas perusahaan. Kelompok hutan ini terbagi ke dalam beberapa bagian :
1)  Produktif dalam kawasan bukan Kelas Perusahaan
Kawasan produktif non KP  adalah lapangan-lapangan yang  berisi jenis tanaman bukan kelas perusahaan yang memiliki nilai komersial (produktif). Areal ini dapat berupa campuran dengan jenis kelas perusahaan, selama  jenis tanaman KP ini tidak lebih dominan. Kawasan ini terbagi kedalam beberapa bagian :
a)    Tanaman Kayu Lain (TKL)
TKL adalah lapangan – lapangan yang berisi tegakan bukan jenis kelas perusahaan, yang tumbuh pada tempat-tempat yang baik untuk jenis kelas perusahaan dengan kondisi pertumbuhan (potensi) relatif baik (KBD > 0,30). TKL ini   bila telah mencapai daur atau akan direboisasi selanjutnya dikembalikan ke dalam jenis kelas perusahaan. Apabila jenis tersebut tersebar dalam skala yang memadai dan akan dihitung dalam pengaturan hasil tersendiri, maka digolongkan kedalam kelas hutan TJKL.
b)    Tanaman Jenis Kayu Lain (TJKL)
TJKL adalah lapangan – lapangan berupa tegakan kayu selain jenis kelas perusahaan, dengan kondisi potensi cukup produktif (KBD > 0,30), serta sebaran umur maupun cakupan wilayah yang memungkinkan untuk diatur tersendiri kelestarian hasilnya.  Penetapan  kelas hutan ini dilakukan  apabila telah diambil kebijakan dengan dasar analias kelayakan, bahwa jenis tersebut akan dikelola dengan pengaturan hasil secara tersendiri. Sehingga dimungkinkan petugas pada saat pelaksanaan risalah menunjuk sebagai kelas hutan TKL, namun setelah ditetapkan kebijakan pada saat menyusun RPKH, dapat diralat menjadi kelas hutan TJKL.  Untuk keperluan perhitungan kelestarian hasil perlu pengklasifikasian seperti layaknya kelas umur.
2)  Tidak Produktif dalam kawasan bukan Kelas Perusahaan
Pada kawasan ini adalah lapangan-lapangan yang berisi tegakan bukan jenis kelas perusahaan, dengan kondisi rusak, hampir kosong atau kosong, sehingga perlu segera ditanami kembali. Kawasan ini terbagi kedalam beberapa bagian :
a)    Tanaman Kayu Lain Rusak (TKLR)
TKLR adalah lapangan-lapangan yang ditumbuhi oleh jenis tanaman bukan KP yang kondisinya rusak, hampir kosong atau kosong, sehingga perlu segera ditanami  kembali dengan jenis kelas perusahaan. Klasifikasi kelas hutan ini adalah dengan KBD < 0,30.
b)  Tanaman Jenis Kayu Lain Rusak (TJKLR)
TJKLR adalah lapangan-lapangan yang berisi tegakan jenis kayu lain dengan kondisi rusak, hampir kosong atau kosong. Kerusakan ini tidak diakibatkan oleh faktor tanah (tempat tumbuh), tetapi lebih disebabkan  faktor eksternal (pencurian, perencekan, kesalahan tindakan pengelolaan dll). Lapangan-lapangan seperti ini akan dikembalikan kepada jenis semula, dalam rangka mempertahankan eksistensi pengelolaan / pengaturan kelestariaan dari jenis tersebut.  Klasifikasi kelas hutan ini adalah dengan KBD < 0,30.
c)     Tanah Kosong Tak Baik untuk Kelas Perusahaan (TKTBKP)
Kelas hutan ini adalah lapangan-lapangan dalam kondisi gundul atau hampir gundul, namun karena kondisi tanahnya tidak dapat ditanami dengan jenis tanaman kelas perusahaan.
3.     Kawasan Untuk Penggunaan Lain
Kawasan untuk penggunaan lain adalah kawasan yang diperuntukkan kegiatan yang sangat spesifik diluar kegiatan kehutanan. Pada kawasan tersebut tidak diperuntukkan penghasilan hasil hutan kayu secara teratur. Kawasan ini terbagi kedalam dua bagian, yaitu :
a.      Lapangan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI)
Kelas hutan ini adalah lapangan-lapangan yang telah diberi tujuan istimewa yang agak tetap dan dalam kawasan tersebut tidak disediakan untuk menghasilkan kayu secara teratur.
Misalnya : Alur, SUTT, Jalan rel, Jalan mobil, Pekarangan Dinas, TPK, kuburan dll.
b.     Hutan dengan Tujuan Khusus (HTKh)
Kelas hutan ini adalah kawasan yang diperuntukkan dengan tujuan yang agak khusus.
Misalnya : untuk kegiatan penelitian dan pengembangan kehutanan, kegiatan penambangan galian C dll.
c.      Wana Wisata (WW).
Kawasan wana wisata adalah tempat-tempat berupa areal hutan yang dijadikan obyek wisata. Penetapan maupun pencabutan kelas hutan ini dilakukan oleh Direksi.
d.     Kawasan Tenurial (KTn).
Kawasan dengan masalah tenurial adalah kawasan hutan yang memerlukan penanganan khusus untuk penyelesaiannya sehingga kawasan tersebut dapat direhabilitasi/direboisasi.
·        Konflik Tenurial dalam Kawasan Hutan adalah segala bentuk aktifitas atau kegiatan illegal yang terjadi di dalam kawasan hutan, yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat tertentu atau pihak lain tertentu, yang dapat mengganggu kegiatan kelola pada kawasan hutan dimaksud sesuai dengan tujuan pengelolaannya.
·        Koordinat adalah harga titik perpotongan antara absis (garis lintang dinyatakan dengan simbol X) dan ordinat (garis bujur dinyatakan dengan simbol Y) yang disebut dalam satuan panjang.
·        Lahan Kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air (mengalami degradasi fisik dan kimia)
·        Lansekap adalah mosaik geografis dari ekosistem-ekosistem yang berinteraksi, yang pengaturan spasial dan jenis-jenis interaksinya mencerminkan dampak dari iklim, geologi, topografi, hidrologi, tanah, biota, dan aktivitas manusia
·        Laporan triwulan pal adalah dokumen pelaporan tentang kondisi pal yang dibuat oleh Admnistratur/KKPH pada setiap triwulan yang disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Pengembangan Perusahaan dengan tembusan KSPH.
·        Markir istilah berasal dari Bahasa Belanda “ Markeren “ yang berarti memberi tanda.  Memarkir anak petak  dimaksud memberi tanda batas anak petak hutan melingkar batang pohon setinggi 180 cm dari permukaan tanah untuk menandai batas blok atau anak petak sesuai hasil risalah hutan satu dengan yang lain.
Pemberian tanda batas anak petak hutan (Markir) dilakukan pada pohon-pohon dengan jarak terjauh yang masih bisa nampak kelihatan oleh mata, dengan memberi tanda gelangan dan penunjuk arah, lebar gelangan 20 Cm dari satu pohon ke pohon bertanda berikutnya.
180 cm
20 cm
180 cm
20 cm
PENAMPANG DEPAN
PENAMPANG BELAKANG
Jarak antar pohon-pohon yang di marker tergantung kepada keadaan lapangan dan keadaan tegakannya. (Misalnya jika dalam jarak 10 m pandangan terhalang oleh bukit atau jurang, maka di benarkan dalam jarak 5 m sudah perlu ada pohon yang dimarkir ).









·        Masyarakat Desa Hutan, adalah masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan yang penghidupannya banyak tergantung kepada pemanfaatan hasil hutan dan kegiatan kehutanan
·        Metode pseudo Kinematik adalah metode survey GPS yang pengamatan di suatu titik dilakukan dua kali secara singkat (5 sampai 10 menit), dengan selang waktu yang relative cukup lama (1 sampai 2 jam) antara keduanya
·        Metode Statik adalah metode survei/pengukuran GPS dengan waktu pengamatan yang relative lama (beberapa jam) di setiap titiknya, dengan catatan titik-titik yang akan ditentukan posisinya diam (tidak bergerak)
·        Metode stop-and-go adalah metode survey GPS dimana proses pengamatannya, setelah melakukan inisialisasi di titik awal untuk penentuan ambiguitas fase, receiver GPS bergerak dari titik ke titik dan melakukan pengamatan dalam waktu yang relative singkat (sekitar 1 menit) pada setiap titiknya.
·        Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) adalah keadaan yang menggambarkan potensi volume tegakan hutan suatu kawasan hutan per bagian hutan (BH) atau KPH pada tahun tertentu. Volume kayu yang masuk dalam Neraca adalah Standing Stock Awal dan Akhir Tahun, Riap dan Tanaman, Tebangan dan kerusakan hutan/pencurian.
·        Nilai Konservasi Tinggi (NKT) adalah sesuatu yang bernilai konservasi tinggi pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya. Nilai-nilai tersebut dan tata-cara identifikasinya ditentukan dalam Panduan NKT Indonesia. Dalam panduan ini, NKT adalah terjemahan dari HCV (High Conservation Value).
·        Orde jaringan adalah atribut yang mengkarakterisasi tingkat ketelitian (akurasi) jaring, yaitu tingkat kedekatan jaring tersebut terhadap jaring titik kontrol yang sudah ada yang digunakan sebagai referensi ; dan orde jaringan ini akan bergantung pada kelasnya, tingkat presisi dari titik-titiknya terhadap titik-titik ikat yang digunakan, serta tingkat presisi dari proses transformasi yang diperlukan untuk mentransformasikan koordinat dari suatu datum ke datum lainnya.
·        Orientasi Lapangan adalah Kegiatan awal dalam penataan untuk mengetahui kondisi/keadaan pal, alur dan tegakan yang hasilnya akan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya. Tujuannya untuk mengetahui kondisi/keadaan terkini pal, alur dan tegakan yang merupakan hasil kegiatan penataan jangka yang lalu.
·        Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibuat dari bahan kayu dari kayu kelas awet I/II, batu (andesit hitam) atau beton dengan rangka besi atau tanda batas lainnya yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menggantikan patok batas, terdiri dari :  
o   Pal batas kawasan hutan (batas luar); Pal B dan Pal E (enclave)
o   Pal batas Tanah Perusahaan (DK)
o   Pal batas tanda batas antar KPH
o   Pal batas lapangan dengan tujuan istimewa seperti : Kuburan (KB); Mata Air (MA);  Cagar Alam (CA); Wana Wisata (WW); Tambang (TB); Waduk (WD); SUTT (ST).
·        Pal Hm adalah pal yang dipancang pada sepanjang tepi alur di sebelah kanan arah angkutan setiap 200 m jarak miring.
·        Pal Petak adalah pal yang digunakan sebagai tanda batas petak satu dengan petak lainnya, dengan ukuran tertentu dan dibuat dari bahan beton bertulang, batu atau bahan lainnya dan dipancang pada setiap percabangan alur
·        Patok batas adalah suatu tanda batas sementara, terbuat dari kayu (dengan diameter ± 50 cm), yang dipasang sepanjang trayek batas sebagai penegasan batas suatu wilayah yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.
·        Panitia Tata Batas adalah Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan termasuk kawasan suaka alam darat maupun perairan, kawasan pelestarian alam darat maupun perairan, dan taman buru.
·        Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) adalah kegiatan pembuatan jaringan jalan hutan yang terbentang di dalam kawasan hutan
·        Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
o   Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
o   Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
o   Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
o   Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
·        Pembagian Hutan merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kejelasan batas dalam kawasan hutan berupa pembatasan satu unit kelestarian, meliputi batas anak petak, petak dan bagian hutan.
·        Pemeriksaan pal adalah kegiatan pemeriksaan pal untuk mengetahui kondisi pal.
·        Pemetaan adalah proses pembuatan peta dari data hasil pengukuran di lapangan ke dalam lembar induk/kertas gambar dan perhitungan luas
·        Pemetaan kawasan hutan adalah kegiatan pemetaan hasil pelaksanaan penataan batas kawasan hutan berupa peta tata batas yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Tata Batas.
·        Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
·        Penataan Hutan adalah rangkaian kegiatan perencanaan yang meliputi rekonstruksi batas, pembagian hutan dan inventarisasi hutan sebagai dasar dalam penyusunan RPKH.
·        Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
·        Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
·          Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
·        Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, inventarisasi hak-hak pihak ketiga, pemancangan tanda batas sementara, pemancangan dan pengukuran tanda batas definitif.
·        Penampang panjang adalah membuat garis perataan pada penampang panjang yang merupakan permukaan badan jalan.
·        Penampang melintang adalah membuat badan jalan yang merupakan bentuk badan jalan, saluran air ( drainage ) dan tebing jalan.
·        Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang ditentukan dalam UU No. 26 Tahun 2007
·        Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, letak, batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap dengan Keputusan Menteri.
·        Pengaturan hasil hutan adalah pengendalian pemanenan dengan penerapan metode perhitungan etat yang menjamin tidak terjadi over cutting untuk mewujudkan asas kelestarian hasil
·        Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi Tata Hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi dan Reklamasi hutan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
·        Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) adalah sustu sistem pengelolaan sumberdaya yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.
·        Pengkajian Desa Partisipatif (PDP) adalah metode kajian terhadap kondisi desa dan masyarakat melalui proses pembelajaran. bersama, guna memberdayakan masyarakat desa yang bersangkutan, agar memahami kondisi desa dan kehidupannya, sehingga mereka dapat berperan langsung dalam pembuatan rencana dan tindakan secara partisipatif
·        Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
·        Pengukuran adalah kegiatan pengambilan data dengan pengukuran langsung di atas permukaan bumi mempergunakan alat ukur dengan metode tertentu sesuai dengan tujuannnya.
·        Pengukuran rekonstruksi batas adalah kegiatan pengukuran ulang letak tanda dan garis batas kawasan hutan.
·        Pengukuran dengan GPS adalah kegiatan pengukuran untuk mendapatkan data posisi/koordinat titik-titik yang dikehendaki diatas permukaan bumi dengan menggunakan bantuan satelit untuk keperluan pemetaan.
·        Peninggi adalah tinggi rata-rata 100 pohon tertinggi dalam satu hektar yang tersebar merata dengan kualitas pohon yang terbaik
·        Penjarangan adalah suatu tindakan silvikultur terhadap tegakan hutan tanaman yang bertujuan untuk memperoleh tegakan tinggal sehat, kualitas kayu yang baik pada akhir daur, sehingga hasil/produksi penjarangan hutan bukan merupakan tujuan utama tetapi merupakan hasil antara dari tindakan silvikultur.
·        Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan yangdapat berupa penunjukan mencakup wilayah propinsi atau partial/kelompok hutan.
·        Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
·        Perencanaan adalah suatu proses penentuan tindakan-tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang ditetapkan
·        Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan  tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat  yang  diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat  yang berkeadilan dan  berkelanjutan.
·        Perencanaan partisipatif adalah kegiatan merencanakan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat oleh Perusahaan dan masyarakat desa hutan atau Perusahaan dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan, berdasarkan hasil pengkajian desa partisipatif dan kondisi sumberdaya hutan dan lingkungan
·        Perencanaan prasarana hutan adalah kegiatan perencanaan untuk membuka suatu kelompok hutan dengan membangun jaringan-jaringan jalan hutan baik yang berfungsi untuk angkutan produksi maupun bukan untuk angkutan.
·        Perkerasan Jalan adalah Stabilisasi badan jalan dengan menambahkan bahan lain untuk meningkatkan kekuatan dan daya tahan badan jalan terhadap beban yang nantinya lewat diatas badan jalan tersebut
·        Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), adalah badan usaha milik negara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
·        Peta adalah gambaran rupa bumi yang tertuang dalam bidang datar.
o   Klise Peta adalah salinan peta yang dibuat diatas kertas transparan (kalkir) untuk keperluan reproduksi dan keperluan lainnya.
o   Peta Baku adalah peta dengan skala 1:10.000 yang menggambarkan batas kawasan hutan, dengan tanah pihak lain sepanjang batas hutan, dan digunakan oleh KPH untuk membuat sket perubahan batas hutan dalam jangka RPKH.
o   Peta Induk adalah peta yang dibuat dari survey langsung (hasil pemetaan) untuk dijadikan peta dasar dalam pembuatan peta-peta selanjutnya, dengan ukuran tertentu sesuai dengan proyeksi yang digunakan.
o   Peta Kelas Hutan adalah peta dengan skala 1:25.000 yang menggambarkan tentang keadaan klas hutan dengan menggunakan legenda yang telah dibakukan sesuai klas perusahaannya.
o   Peta Kelas Perusahaan adalah peta dengan skala  1:100.000 yang menggambarkan jenis-jenis tanaman sesuai dengan klas perusahaan hutan yang telah ditetapkan.
o   Peta Kerja adalah peta yang digunakan untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kerja.
o   Peta Markir adalah peta sket hasil kegiatan inventarisasi SPH.
o   Peta Perusahaan adalah peta skala 1:10.000 yang menggambarkan kemajuan pekerjaan tanaman, teresan dll dalam jangka RPKH yang berjalan.
o   Peta Pembagian Wilayah Kerja adalah peta yang menggambarkan pembagian wilayah administratif dan tempat kedudukan pejabat daerah Perum Perhutani
o   Peta Tematik adalah peta yang mempunyai tema tertentu sesuai dengan maksud dan tujuan pembuatannya (peta-peta lampiran RPKH, peta kawasan biodiversity, dll).
1.     Peta Bonita : Peta dengan skala 1 : 25.000 yang menggambarkan tingkat kesuburan tanahtempat tumbuhnsuatu jenis tanaman.
2.     Peta Letak Hutan : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang menggambarkan pandangan umum mengenai letak kawasan hutan dengan lahan-lahan lain di permukaan bumi.
3.     Peta Tanah dan Hutan Boerema : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang menggambarkan luasan struktur tanah dan tipe hujan.
4.     Peta Hujan Dr Frguson : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang menggambarkan luasan tipe curah hujan dan ketinggian tanah dari permukaan laut.
5.     Peta Geologi : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang menggambarkan tipe-tipe tanah, jenis batuan yang terkandung dalam tanah tersebut.
6.     Peta Detail Tanah Tinjau : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang menggambarkan macam tanah, bahan induk tanah dan fisiografinya (dataran, bukit, angkata, lipatan).
7.     Peta Tanah Perusahaan : Peta dengan skala 1 : 5.000 dan 1 : 10.000 yang menggambarkan situasi tanah perusahaan di luar kawasan hutan yang digunakan untuk jalan angkutan, tempat penimbunan, pekarangan dinas, dan lapangan lain-lain.
8.     Peta Jalan Angkutan : Peta dengan skala < 1 : 100.000 yang menggambarkan jaringan jalan angkutan.
9.     Peta Tata batas Hutan : Peta dengan skala 1 : 10.000 yang menggambarkan batas hutan yang akan dikukuhkan dan dipakai sebagai lampiran Berita Acara Tata Batas Hutan.
Legenda umum peta Perum Perhutani mengacu pada legenda peta-peta Kehutanan yang diterbitkan oleh Pusat Pengukuran dan Perpetaan Badan INTAG th. 1985 (Publikasi No. 01/PP/85) dengan beberapa penyesuaian untuk keperluan Perum Perhutani, secara rinci ditetapkan dalam Petunjuk Teknis. Warna dasar legenda peta Thematik/Klas Perusahaan ditetapkan sbb :
a.       Jati                              Coklat (bruinsiena)
b.       Pinus                         Biru ((sky blue)
c.        Damar                      Ungu (Violet)
d.       Kayu Putih              Kuning (Light Yellow)
e.       Mahoni                     Hijau Muda (Light green)
f.        Sonokeling              Hijau (bronze green)
g.       Payau                        Orange (orange)
h.       Lindung                   Hijau tua (deep green)
i.        Meranti                    Abu-abu (grey)
j.        Sengon                     Merah (vermillion)
k.       Sungkai                    Hitam (black)
l.        Rasamala                 Biru tua (dark blue)
m.      Kesambi                   Merah tua (karmijn)
Ketentuan warna-warna dasar tersebut berlaku juga untuk legenda peta-peta vegetasi.
·        Petak adalah bagian yang terkecil dari bagian hutan yang berfungsi sebagai kesatuan manajemen kegiatan teknik kehutanan dan kesatuan administrasi.
a.      Kesatuan manajemen yaitu kesatuan tindakan-tindakan teknik kehutanan seperti kegiatan penanaman, pemeliharaan dan pemanenan hasil, yang semua mengacu pada satuan petak.
b.     Kesatuan administrasi berarti bahwa setiap tindakan manajemen di dalam petak dicatat berdasarkan petak sebagai suatu kesatuan.
·        Petak Ukur adalah bagian dari populasi yang secara statistik dianggap representatif untuk mewakili karakteristik populasi yang dibuat dengan beberapa criteria tertentu.
·        Petak Ukur Permanen (PUP) adalah suatu areal hutan dengan luasan tertentu yang ditandai secara permanen dan diukur secara periodik.  PUP harus dipertahankan, dijaga dan diukur untuk selama mungkin untuk memperoleh data pertumbuhan tegakan hingga umur daur.
·       
1,70 m
10 cm
  5 cm
1
121
T:25       PU:
   As PU:   90°
  15°      200m
      2m
Pt         :
PU No :
P          :
N         :
R          :
Pt         :
PU No :
P          :
N         :
R          :
t           :
PU No :
P          :
N         :
R          :
1,30 m
Pohon Data pada pohon tengah
Pohon tengah, pohon yang paling dekat dengan As PU
Pt =   Petak
PU No=        Nomor PU
               P   = Peninggi (rata-rata tinggi Pohon tertinggi)
               N      =          Jumlah pohon dalam PU
               R   = jari-jari PU
1     = pohon 1 keliling 121 cm
121              
T : 25 = Tinggi pohon
                     = petunjuk arah ke PU berikutnya
90° = Azimuth menuju PU berikutnya
200m =        Jarak antara PU ke PU berikutnya
 15 ° = azimuth dr phn data ke patok PU
      = Petunjuk arah ke patok PU
2     m = Jarak antara phn data ke patok PU

2

110
T:27
1,30 m
 
Pohon anggota yang diukur tingginya
                     2      =     No. pohon
               110  =    keliling 40 cm
               T:27 =    tinggi pohon 27 m
·        Pohon Plus adalah individu pohon yang memiliki venotif (penampakkan fisik) terbaik dalam suatu tegakkan hutan disbanding dengan pohon-pohon di sekitarnya dan telah memenuhi criteria penilaian pohon plus.
·        Polisi Kehutanan adalah Pejabat Kehutanan tertentu yang sesuai dengan sifat pekerjaannya diberi wewenang untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan
·        Populasi adalah seluruh anggota spesies tunggal yang terdapat/menempati suatu daerah tertentu.
·        Populasi yang Mampu Bertahan Hidup (Viable Population) adalah suatu populasi yang mempunyai jumlah individu dalam kondisi dan jenis kelamin yang memberikan kemampuan untuk bertahan hidup lebih dari suatu periode waktu tertentu, misalnya sekian tahun atau jumlah generasi
·        Progressive Cutting System adalah metode penentuan pusat tebang dalam pemanenan kayu di Perhutani yang berasaskan efisiensi dan efektivitas, dimana pemanenan diprioritaskan kepada lokasi yang sudah didukung prasarana jalan.
·        Project Statement  adalah usulan kegiatan pengembangan yang belum masuk dalam Rencana Teknik Tahunan (RTT).
·        Proyeksi batas di atas peta adalah kegiatan memindahkan (ploting) batas kawasan hutan dari peta penunjukan kawasan hutan ke atas peta dasar dengan memperhatikan kaidah-kaidah kartografis seperti proyeksi peta, koordinat, garis geografis (lintang dan bujur) dan skala peta setelah memperhatikan pertimbangan dan saran dari Panitia Tata Batas.
·        Reboisasi, adalah kegiatan rehabilitasi lahan dengan penanaman pohon-pohonan di dalam kawasan hutan negara
·        Register risalah hutan adalah dokumen induk yang berisi informasi suatu petak/anak petak yang diperoleh dari hasil inventarisasi sumber daya hutan
·        Rehabilitasi Hutan, adalah upaya pemulihan dan pengembalian fungsi sumberdaya hutan agar mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan
·        Rehabilitasi Lahan, adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya
·        Rekonstruksi batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya
·        Rencana Kehutanan adalah produk perencanaan kehutanan yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana spasial dan numerik serta disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan dan jenis-jenis pengelolaannya serta dalam jangka waktu pelaksanaan dan dalam penyusunannya telah memperhatikan tata ruang wilayah dan kebijakan prioritas pembangunan yang terdiri dari rencana kawasan hutan dan rencana pembangunan kehutanan.
·        Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
·        Rencana Operasional (RO) adalah penjabaran dari rencana fisik kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disesuaikan dengan normal progress schedul (NPS) bulanan.
·        Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) adalah dokumen perencanaan di tingkat kabupaten yang mengatur perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten. RTRWK merupakan pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
·        Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) adalah merupakan suatu dokumen perencanaan di tingkat propinsi yang mengatur perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat propinsi. RTRWP merupakan pedoman untuk menyusun perencanaan jangka panjang dan menengah, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
·        Rencana Teknik Tahunan (RTT) adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPKH. merupakan kegiatan teknis setiap tahun, meliputi kebenaran lokasi, luas, volume, elemen pekerjaan dan lain-lain yang mencakup 3 aspek (produksi, sosial dan lingkungan) yang telah sesuai dengan kondisi lapangan dan rencana induk (RPKH).
o   RTT Induk : RTT yang berasal dari Rencana Induk yaitu RPKH;  suplemen PK 10/PDE.10 terkait karena adanya kebijakan Perusahaan; RPKH Sela; dan Project Statement/Project Proposal, termasuk BAP Kelas Hutan, serta telah ditetapkan dalam RKTP/RKAP.
o   RTT Revisi : Perubahan RTT berkaitan dengan terbitnya RPKH Baru atau kebijakan Perusahaan, menyangkut perubahan anak petak hasi risalah dan luas terkait hasil ukur baru. Revisi karena kesalahan penyusunan rencana (perubahan   lokasi,   pengurangan   rencana)   dipertanggungjawabkan   pada laporan akhir tahun Administratur.
o   RTT Suplisi : Perubahan RTT yang meliputi penambahan/ pengurangan termasuk perubahan jenis tanaman baik sebelum atau dalam tahun pelaksanaan setelah RKTP/RKAP ditetapkan. Suplisi hanya diperkenannkan dalam kondisi force majeure dan atau kebijakan perusahaan.
o   Administrasi Penyusunan RTT :
1.       Tertib  administrasi yang meliputi :
a.      Dasar Penyusunan (aspek legalitas)
b.     Jumlah Eksemplar :
-         Jumlah konsep RTT yang dikirim ke SPH sebanyak 2 eksemplar, nantinya 1 eksemplar dikembalikan SPH ke KPH untuk diperbaiki bila ada kesalahan dan 1 eksemplar sebagai arsip SPH.
-         Konsep RTT yang telah disempurnakan berupa Net RTT yang oleh KPH selanjutnya dikirim ke SPH sebanyak 6 eksemplar dengan surat tembusan (tanpa lampiran) ke Biro Renbang Perusahaan sebagai bahan monitoring dan controlling kemajuan penyusunan RTT.
-         Net RTT dari KPH setelah dilaksanakan koreksi ulang oleh SPH dikirimkan ke Biro Renbang sebanyak 4 eksemplar, dimana 1 eksemplar dikirimkan kembali ke KPH, dan 1 eksemplar sebagai arsip Net RTT SPH.
c.      Pengisian data dalam blangko RTT seperti luas baku, KBD, jumlah pohon, Dkn dan Bonita, realisasi tahun yang lalu (pada Pungutan Non Kayu/Sadapan) tetap harus dicantumkan dengan jelas,  lengkap dan informative, termasuk wilayah Daerah Aliran Sungai dan Wilayah Pemerintahan Tingkat II.
d.     Kelengkapan :
-         Peta kerja skala 1:10.000, berupa sket lokasi yang diproyeksikan dari foto copy peta baku.
-         Pada data klem harus dijelaskan tabel/tvl yang digunakan. Daftar klem  yang dikirimkan ke  Biro Ren Bang Perusahaan cukup Rekapitulasinya.
-         PCP penjarangan yang dikirimkan ke Biro Ren Bang Perusahaan cukup rekapitulasinya.
-         Klem dan Sensus pohon ditanda tangani oleh pejabat yang sesuai kewenagnannya.
-         Surat  persetujuan dari Biro terkait untuk usulan ydm sebagai dasar agar dilampirkan (up. Semua yang bersifat kebijakan/policy perusahaan).
Catatan : BAP lokal (yang dibuat KPH), sebatas hanya keterangan, bukan sebagai dasar  penyusunan RTT.
2.       Mekanisme :
a.        Disusun oleh  : Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH). Dalam penyusunan harus dijelaskan dasar pengusulannya, misalnya dari rencana Induk  atau dari kebijakan perusahaan.
b.       Dinilai oleh : Kepala Seksi Perencanaan Hutan (KSPH). Dalam pertimbangan dijelaskan dasar-dasar dari pertimbangan yang diberikan. Sedangkan format Nota Pertimbangan, yang merupakan rekapitulasi dari lembar dalam.
c.        Disahkan oleh : Kepala Biro Perencanaan  dan  Pengembangan Perusahaan. Format Nota Pengesahan, berupa rekapitulasi dari rincian lembar dalam 
3.       Jenis RTT
a.      Persemaian ..................................... RTT-01 F-SMPHT-01-009/001
b.     Persiapan Tanaman ..................... RTT-02 F-SMPHT-01-009/002
-       Banjar Harian :    Sistem pembuatan tanaman hutan yang dikerjakan sebagian atau seluruhnya dengan upah harian, yang besarnya upah diatur oleh perhutani berdasarkan tarif upah yang berlaku atau berdasar tawar menawar dengan pihak pekerja, sedangkan di lapangan tidak ditanami tanaman pertanian (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-       Tanaman Hutan  :           Tanaman pokok, tanaman sela dan tanaman-tanaman lain yang diperuntukkan Perhutani (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-       Tanaman Pagar   :           Tanaman hutan yang ditanam di sekeliling bidang tanaman berupa pohon atau perdu yang berfungsi sebagai pelindung/pagar dari bahaya gangguan ternak dan lain-lain (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-       Tanaman Pengisi            :           Tanaman yang ditanam dengan tujuan membantu mengurangi segi-segi kurang baik daru budi daya tanaman sejenis, ditanaman pada larikan tanaman pokok (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-       Tanaman Pertanian       :           Tanaman musiman yang biasa ditanam oleh dan diperuntukkan bagi pihak pekerjaan tanaman (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-       Tanaman Rutin   :           Tanaman yang berasal dari tebangan A2.. Penanaman dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah pelaksanaan tebangan.
-       Tanaman Tepi     :           Tanaman hutan yang berupa pohon di sekeliling bidang tanaman,  di tepi-tepi jalan, jurang, mata air, monumen, telaga, waduk, desa dsb (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-       Tanaman Sela      :           Tanaman yang ditanam dengan tujuan mengendalikan hanyutan tanah (erosi) dan menambah kesuburan tanah, ditanam di antara larikan tanaman pokok (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-       Tanaman Sisipan            :           Tanaman yang ditanam pada larikan tanaman sela dengan jenis tertentu dan jarak tertentu (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-       Tanaman Tumpangsari           :           Tanaman pertanian yang ditanam bersama dengan tanaman hutan yang diperuntukkan bagi pekerja tanaman yang dalam hubungan kerja berfungsi sebagai bagian dari upah (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
-       Tanaman Trubusan:     Tanaman yang dibuat sebagian besar dari tunas muda pada lokasi tanaman gagal, yang berumur < 20 tahun dan jarak tanam masih jelas, dengan cara pemangkasan tunggak sedemikian rupa rata dengan tanah dalam ukuran tertentu. Untuk pohon-pohon yang baik tetap dipertahankan.
-       Tumpangsari : Sistem pembuatan tanaman hutan yang biayanya sebagian berupa hasil tanaman pertanian yang ditanam bersama-sama tanaman hutan itu
c.      Pelaksanaan Tanaman ............... RTT-03 F-SMPHT-01-009/003
d.     Pemeliharaan Tanaman.............. RTT-04 F-SMPHT-01-009/004
e.      Persiapan Pemeliharaan Penjarangan ... RTT-05 F-SMPHT-01-009/005
f.       Pemeliharaan Penjarangan ...... RTT-06 F-SMPHT-01-009/006
g.      Pemel. Tan. Murbei/Kayu Putih ............. RTT-07 F-SMPHT-01-009/007
h.     Pemberantasan Hama/Penyakit ............ RTT-08 F-SMPHT-01-009/008
i.        Pemel. Kbn.Benih/Clone Bank…………... RTT-09 F-SMPHT-01-009/009
j.        Teresan ............................................. RTT-10 F-SMPHT-01-009/010
k.     Tebangan ......................................... RTT-11 F-SMPHT-01-009/011
l.        Persiapan Sadapan ...................... RTT-12 F-SMPHT-01-009/012
m.  Sadapan ............................................ RTT-13 F-SMPHT-01-009/013
n.     Tularan dan Unduhan Lak ..................... RTT-14 F-SMPHT-01-009/014
o.     Pemungutan Hasil Hutan Non Kayu  ...... RTT-15 F-SMPHT-01-009/015
p.     Rencana Prasarana Hutan .................... RTT-16 F-SMPHT-01-009/016

4.       Tata Waktu RTT
Penyusunan RTT diatur dalam tata waktu yang telah ditentukan agar dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik dan terarah.
5.       Gabungan RTT
a.      Tingkat KPH
RTT yang sudah disahkan, baik Teknis Hutan maupun Prasarana Hutan, digabung dengan rencana fisik lainnya dalam bentuk  Buku Nomor Pekerjaan. Perubahan-perubahan RTT yang telah disahkan baik berupa suplisi ataupun revisi, harus diikuti dalam Buku Nomor Pekerjaan. 
Disamping itu pengesahan RTT tersebut dibuat turunannya per petak untuk melaksanakan kegiatan terkait, dalam bentuk Surat Perintah Kerja sesuai pekerjaan yang harus dikerjakan di lapangan, yang ditandatangani oleh Administratur/KKPH.
2.   Tingkat Unit
Di tingkat Unit, RTT yang telah disahkan, digabung dalam buku Gabungan RTT Unit oleh Biro Ren Bang Perusahaan dan dikirim ke segenap KPH, KSPH, Pimpinan Unit, dan Direksi Perum Perhutani cq. Direktur Produksi paling lambat akhir bulan Agustus 1 tahun sebelum tahun anggaran.
Gabungan RTT Unit  merupakan bahan penyusun RKTP/RKAP sehingga tertib administrasi, keakuratan dan ketepatan waktu penyusunan RTT sangat menentukan kelancaran penyusunan RKAP.
Pada tahun berjalan disusun Gabungan RTT per triwulan yang memuat perubahan-perubahan rencana. Gabungan RTT dikirim ke segenap KKPH, KSPH, Biro dan Direksi.

·        Rintis batas adalah jalur/garis yang dibuat dengan menebas pohon-pohon/semak belukar selebar 1 meter atau lebih.
·        Risalah Hutan (lihat Inventarisasi)
·        Risalah Okuler berupa orientasi lapangan terhadap seluruh klas hutan  dengan cara penjelajahan lapangan dan dan membuat sket batas klas hutan yang ditemukan.  Penjelajahan lapangan dilakukan dengan mengikuti garis zig zag yang dibuat di peta pada setiap petak / anak petak dengan klas hutan produktif.  Pada setiap pertemuan garis zig zag dengan alur dibuat tanda Z dengan cat merah dengan tebal huruf 5 cm dan lebar 30 cm.  Laporan yang disusun dari kegiatan ini menggambarkan kondisi dari seluruh klas hutan produktif beserta perubahan-perubahan yang ada, dengan dilampiri peta skala 1 : 10.000.
·        RPH adalah satuan manajemen hutan bagian dari BKPH yang dibebani pekerjaan teknik kehutanan meliputi pekerjaan penanaman, pemeliharaan/penjarangan, pengamanan, dan penebangan; tanpa dibebani pekerjaan pembukuan keuangan, kepegawaian, dan pemasaran hasil kayu.
·        RPKH (Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan) adalah Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan yang selanjutnya disingkat RPKH adalah dokumen yang berisi rencana pengelolaan hutan selama 10 (sepuluh) tahun untuk daur menengah/panjang atau 5 (lima) tahun untuk daur pendek, yang berazaskan kelestarian Sumber Daya Hutan dengan mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan sosial, yang disusun menurut Kelas Perusahaan pada setiap Bagian Hutan dari suatu KPH.
·        Seksi Perencanaan Hutan (SPH) adalah satuan kerja bidang perencanaan hutan yang bertugas untuk menyusun rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPKH), menilai rencana teknis kehutanan, dan melakukan evaluasi pekerjaan teknik kehutanan pada tingkat tapak.
·        Skala adalah perbandingan jarak dan ukuran antara di peta dengan di lapangan.
·        SISDH-PDE adalah Sistem Informasi Sumber Daya Hutan yang merupakan sistem yang dirancang untuk menyimpan database Sumberdaya Hutan (SDH), database Pengelolaan Hutan (PH), database Keamanan (KAM), database Agraria (AGR), database Tanah Perusahaan (TP), memproses data dan menyajikan keluarannya.
·        Sistim Informasi Geografis (SIG) adalah sistim informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi bereferensi geografis
·        Sistem Perencanaan Kehutanan adalah rangkaian penyusunan, penilaian dan pengesahan jenis-jenis rencana kehutanan yang menyangkut substansi, mekanisme dan proses dalam rangka mewujudkan rencana-rencana kehutanan yang sinerji, utuh dan menyeluruh serta menjadi acuan bagi pembangunan sector lain.
·        Sistem proyeksi adalah metode atau cara dalam usaha mendapatkan bentuk ubahan dari dimensi tertentu menjadi dimensi yang sistematik.
·        Sistem silvikultur merupakan suatu program jangka panjang dalam mengelola tegakan hutan secara  lestari yang mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan peremajaan kembali dari suatu tegakan untuk menghasilkan produk kayu atau hasil hutan lainnya. Penentuan sistem silvikultur dilakukan berdasarkan hasil kegiatan risalah hutan yang merupakan kegiatan awal dari pengusahaan hutan. Dalam penentuan sistem silvikultur juga harus memperhatikan kelestarian sumberdaya alam hutan, yang mencakup aspek: kelangsungan produksi, penyelamatan tanah dan air, perlindungan alam dan teknik silvikultur.  Dalam pengelolaan hutan, sistem silvikultur yang diterapkan Perum Perhutani adalah sistem Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB), dan sistem Tebang Pilih dengan Permudaan Buatan (TPPB).
·        Social Forestry adalah sistem pengelolaan sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan.
·        Stakeholder (Pihak yang berkepentingan) adalah plhak-pihak di luar Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan yang mempunyai perhatian dan berperan mendorong proses optimalisasi serta berkembangnya Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat, yaitu Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Ekonomi Masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat, Usaha Swasta, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Donor.
·        Standing Stock Awal adalah volume tegakan awal tahun sedangkan standing stock akhir adalah volume tegakan akhir tahun yaitu volume pada tahun x+1. Volume standing Stock dihitung berdasarkan total pembacaan tabel 10 jenis per anak petak, kelas Umur (KU, MR dan MT) dikalikan Faktor koreksi dikalikan KBD dikalikan vol/ha (tabel) dikalikan luas anak petak yang bersangkutan. Formulasi standing stock adalah :
Vol/ha         =(FK x KBD x vol tabel)
Volume       =(Luas x Volha)
·        Suplisi RTT adalah perubahan RTT yang meliputi penambahan atau pengurangan atau penggeseran lokasi termasuk perubahan jenis tanaman
·        Tabel Volume     adalah           tabel yang disusun memuat taksiran nilai, berdasarkan minimal 2 (dua) kunci pembacaan. Misalanya Tabel  volume tegakan yang berdasarkan fungsi dari diameter dan bonita.
·        Tahun Tanam    adalah tahun pada waktu menanam berdasarkan Rencana Tehnik Tahunan (PHT 38 Seri Produksi 107/1996).
·        Talud adalah tebing yang terbentuk oleh galian hurugan badan jalan
·        Tanah Kritis adalah tanah yang karena tidak sesuainya penggunaan tanah dengan kemampuannya, telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik/kimia/biologis, yang pada akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi, pemukiman dan kehidupan social ekonomi dari daerah lingkungannya (Wiradinata, 1976).
·        Tanda batas kawasan hutan adalah suatu tanda batas tetap yang dipasang sepanjang di sepanjang garis batas definitive, baik yang tampak di atas maupun yang terpendam di dalam hutan.
·        Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
·        Tata Ruang adalah bentuk struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya (UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 1).
·        Tally sheet adalah lembar pencatatan dalam kegiatan inventarisasi hutan yang digunakan untuk mengumpulkan data tegakan, lapangan, tanah, tumbuhan bawah, dan keterangan lainnya yang diperlukan.
·        Tariff volume local (TVL) adalah tabel yang memuat taksiran tentang nilai volume tegakan di lapangan yang dinyatakan dalam satuan m3, berdasarkan hasil analisa keeratan hubungan dimensi diameter dan tinggi untuk kawasan tertentu. Berdasarkan satu kunci pembacaan.
·        Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari
·        Tebangan A (Tebang Habis Biasa pada Hutan Tetap) ialah penebangan habis hutan prosuktif dari kelas perusahaan tebang habis yang pada umumnya digunakan sebagai dasar untuk perhitungan etat tebangan. Tebang habis dibagi ke dalam :
o   Tebangan A.1. Lelesan bidang tebang habis jangka lampau yaitu lapangan yang telah ditebang habis dalam jangka perusahaan yang lalu.
o   Tebangan A.2. Tebang habis biasa pada jangka yang berjalan yaitu penebangan habis biasa yang dilaksanakan didalam jangka berjalan.
o   Tebangan A.3. Tebang habis biasa pada jangka berikut yaitu lapangan-lapangan yang akan dalam jangka perusahaan yang akan datang.
Tujuan diadakannya bentuk tebangan A.1. dan A.3. adalah untuk mempermudah pendaftaran rencana tanaman dan teresan di dalam jangka perusahaan yang berjalan, sehingga dapat diketahui rencana penanaman pada lapangan-apangan yang ditebang habis dalam jangka berjalan (A.2.). Sedangkan lapangan yang direncanakan diteres pada akhir jangka dapat diketahui akan ditebang dalam jangka perusahaan yang berikutnya (A.3.).
Rencana Tebangan A.2 jika dalam penyusunan RTT produktivitas masih sesuai dengan RPKH sebagai tebangan A2 disebut tebangan A2N (normal), sedangkan jika terjadi penurunan produktivitas jadi tebangan B disebut tebangan A2R (rusak).
·        Tebangan B (Tebang Habis Lanjutan pada hutan tetap) adalah penebangan habis dari hutan yang produktif dari lapangan yang baik untuk tebang habis dan dari lapangan yang tidak baik untuk tebang habis. Tebang habis lanjutan ini dibagi lagi menjadi :
o   Tebangan B.1. Tebang habis bidang-bidang yang tak produktif tetapi baik buat perusahaan tebang habis yaitu penebangan habis pada lapangan yang tak produktif tetapi disediakan untuk penghasilan kayu jati, meliputi : tanah kosong, hutan jati rawang (bertumbuhan kurang) dan hutan jenis kayu lain.
o   Tebangan B.2. Tebang habis hutan-hutan yang jelek buat perusahaan tebang habis, yaitu penebangan habis pada lapangan yang tidak baik untuk tebang habis.
o   Tebangan B.3. Tebang habis bidang-bidang yang jelek untuk jati, yaitu penebangan habis pada lapangan yang tidak baik untuk jati meliputi tanah kosong, hutan jati, dan hutan jenis kayu lain.
·        Tebangan C. (Tebang habis hutan yang dihapuskan) yaitu penebangan habis pada lapangan-lapangan yang pada permulaan jangka perusahaan telah dihapuskan, juga dari lapangan-lapangan yang telah direncanakan pasti akan dihapuskan.
·        Tebangan D (Tebangan lain) yaitu tebangan tak sangka, yang tidak direncanakan sebelumnya dalam RPKH. Terdiri dari :
o   Tebangan D.1. Tebang pembersihan atau tebang limbah, ialah penebangan pohon-pohon yang merana, condong dan rebah yang berada di hutan alam baik yang terdapat pada lkapangan yang baik untuk tebang habis, maupun pada lapangan yang tidak baik untuk tebang habis. Dalam golongan ini termasuk juga tebang penerang atau tebang rawat ialah pemotongan pohon-pohon yang masak tebang di hutan “masak tebang” atau “sekunder tua” untuk memperbaiki hidupnya pohon-pohon yang muda.
o   Tebangan D.2. Tebangan tak tersangka, ialah penebangan yang berasal dari lapangan-lapangan yang mengalami kerusakan angin atau akan dibuat jalan dan sebagainya.
·        Tebangan E (Penjarangan) ialah penebangan yang berasal dari hutan-hutan yang dijarangkan, hasil yang diperoleh dari tebang penjarangan diartikan pula sebagai hasil pendahuluan.  
·        Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur dalam pengelolaan hutan dimana penebangan dilakukan terhadap semua vegetasi yang ada pada suatu petak saat tegakan telah mencapai daur atau akan diganti dengan jenis lain, yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan tanaman secara buata
·        Tebang Pilih Permudaan Buatan (TPPB)  adalah sistem silvikultur dalam pengelolaan hutan dimana penebangan (pemanenan) dilakukan secara selektif terhadap pohon-pohon dengan kriteria tertentu (tua, besar dan telah mencapai masak tebang, atau dengan tujuan untuk penggantian jenis tanaman), yang dilakukan pada areal-areal yang tidak baik untuk tebang habis dan dilanjutkan dengan pembuatan tanaman secara buatan.
·        Tegakan Benih Teridentifikasi (TBI) adalah tegakan alam/tanaman dengan kualitas rata-rata yang digunakan untuk menghasilkan benih dan lokasinya dapat teridentifikasi dengan tepat.
·        Tegakan Benih Terseleksi (TBS) adalah tegakan alam/tanaman dengan pohon fenotip bagus untuk sifat penting (misal : batang lurus, tidak cacat, dan percabangan ringan).
·        Tegakkan Plus adalah suatu tegakkan yang pohon-pohon penyusunya terdiri dari pohon-pohon plus, yaitu pohon-pohon yang mempunyai bentuk batang lurus, diameter lebih besar dari diameter rata-rata pertumbuhan tinggi yang ceopat dan keadaan pertumbuhan yang baik.
·        Tenurial adalah sekumpulan hak-hak dan kewajiban kepemilikan, penguasaan, akses dan atau penggunaan satu unit lahan tertentu atau sumberdaya yang berkaitan di sana (seperti pohon, jenis tanaman, air, mineral, dan sebagainya).
·        Titik Jatikon (Jaringan titik control) adalah titik yang dimanifestasikan dilapangan dalam bentuk tugu, dan koordinatnya ditentukan dengan metode pengukuran geodetik serta dinyatakan dalam system referensi koordinat tertentu.
·        Trace tetap adalah hasil pengukuran detail rencana jalan yang dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur yang telah ditetapkan. Tahapan penetapan Trace :
o    Persiapan
o    Penyelidikan Lapangan :
1.  Orientasi rencana trace jalan di lapangan, termasuk trace alternative yang mungkin selanjutnya memberi tanda–tanda pada peta terhadap trace jalan yang akan ditetapkan. Pertimbangan-pertimbangan dalam design jalan diatas peta juga merupakan pertimbangan dalam pembuatan trase alternative.
2.  Membuat rintisan sementara
3.  Menyelidiki tempat–tempat aliran sungai untuk melihat dan menghitung kemungkinan adanya bangunan air dan posisi jalan terhadap sungai
4.  Menyelidiki kondisi tanah (batu, cadas, tanah lembek, tanah berbatu)
5.  Memperhitungkan Persilangan dengan jalan lain (jalan raya, kereta api) terhadap badan jalan yang akan dibuat
6.  Memperkirakan galian, hurugan, banyaknya bangunan
7.  Melakukan pengukuran sementara dengan meetband/pita ukur dan memasang acir sebagai tanda-tanda pembantu pengukuran dengan optik
o    Penetapan Trace Setelah pengukuran sementara selesai, Trace ditetapkan secara definitif yang meliputi :
1.       Pemasangan patok tetap terbuat dari bambu pada jarak antar patok maksimal 20 m satu dengan yang lain ditempat yang lurus, sedang pada belokan tergantung besar kecilnya belokan ( R. minimum 13 M )
2.       Ukuran patok bambu diameter 5 s/d 7 cm, panjang 40 cm yang ujungnya di beri cat merah dengan inisial nomor patok.
3.       Pencatatan semua data pemancangan patok (STA), dilengkapi keterangan dan permasalahan yang ada dilapangan
o    Pengukuran Trace Tetap (Definitif)Dilakukan pengukuran trace definitif yang dilengkapi dengan kegiatan sebagai berikut
1.     Mengukur dan mencatat jarak optik, azimuth dan helling masing-masing patok (penampang memanjang).
2.     Mengukur dan mencatat penampang melintang setiap patok STA (penampang melintang) masing-masing minimal 6 meter kiri kanan as jalan dengan mempertimbangkan kondisi kontur di lapangan.
3.     Mengukur dan mencatat belokan jalan (titik awal, titik akhir dan titik-titik pada busur belokan). Jarak antar titik pada busur belokan 10 m untuk R > 100 m dan 5 m untuk R < 100 m. Cara pembuatan belokan disajikan dalam sub bahasan 5.
4.     Melakukan pengukuran dan pencatatan penampang basah sungai
5.     Dalam hal trase jalan melalui tanah milik masyarakat pengukuran penampang melintang, penampang memanjang, penampang basah sampai diketahui daerah milik jalan sebagai dasar penggantian
·        Trayek Batas adalah uraian arah penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari titik ke titik ukur dan di lapangan ditandai dengan rintis batas dan patok batas atau tanda-tanda lainnya.
·        Tugu batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi, yang dipasang pada tempat-tempat dekat pemukiman dan rawan perambahan hutan.
·        Umur Tebang Minimum (utm) adalah batasan umur yang diperkenankan untuk ditebang dalam pengaturan hasil pemanenan kayu pada kondisi struktur hutan yang tidak normal. Besarnya umur tebang minimum adalah 1 KU di bawah daur (daur - 10 th ), hal ini disesuaikan dengan masa berlakunya jangka berjalan dokumen RPKH
·        Umur Tebang Rata-rata (utr) adalah metode pengaturan hasil pemanenan kayu model yang dikembangkan oleh Burn, dimana Etat massa ditentukan atas dasar growing stock pada umur rata-rata tegakan ditambah setengah daur bukan pada akhir daur ataupun pada saat perisalahan.         Selanjutnya dihitung etat luas dan etat volume, yang masing-masing akan digunakan untuk menguji jangka waktu penebangan selama daur tiap kelas hutan, berdasarkan etat yang telah dihitung tersebut. Kalau hasil pengujian ini masih menunjukkan perbedaan dengan daur lebih dari dua tahun, maka pengujian diulangi lagi, sampai akhirnya perbedaan tersebut lebih kecil dari dua tahun. Dengan pengujian yang terkahir itu, maka besarnya etat luas maupun etat volume ditetapkan, untuk menyusun bagan tebang habis selama daur.
·        Unit Pengelolaan adalah Suatu areal yang telah ditatabatas dan disahkan untuk dikelola oleh satu badan usaha melalui ijin pengelolaan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah. Di Perum Perhutani satuan ini berupa Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH).
·        Uitzetten ( Penentuan Batas Anak Petak ) kegiatan pemisahan anak petak dalam rangka pengelolaan sesuai dengan tujuannya dilakukan karena satu perbedaan antara lain : Jenis Tegakan, Bonita, Kelas Hutan (KU, Tjbk, Tk, dll).
Penulisan Uitzetten pada pohon pertama, terakhir dan batas persimpangan. Dengan menggunakan huruf kecil.  Untuk Kelas Perusahaan Jati menggunakan cat hitam dan cat putih untuk Kelas Perusahaan Rimba. Dengan ketinggian 130 Cm dari permukaan tanah
·        Validasi Data SDH adalah Perbaikan data baik berupa standar penulisan disesuaikan dengan kaidah penulisan SISDH-PDE maupun perbaikan/pembetulan nilainya. Validasi merupakan tahapan kegiatan dalam proses pembuatan RPKH dengan menggunakan Program Aplikasi SISDH-PDE. Validasi ini akan menentukan kebenaran Output hasil proses baik RPKH maupun RTT
·        WGS 84 (World Geodetic System 1984) adalah system referensi koordinat CTS (Conventional Terrestrial System) yang didefinisikan, direalisasikan dan dipantau oleh NIMA (National Imagery and Mapping) Amerika Serikat, yang saat ini digunakan oleh system satelit navigasi GPS.
·         

·         Penataan Kawasan Hutan
Secara garis besar dalam organisasi Perum Perhutani terdapat dua organisasi pokok yaitu: Planning Unit yang bertugas mengendalikan/ mengontrol kelestarian hasil (berupa standing stock), dan Management Unit sebagai organisasi pengelolaan hutan yang berfungsi untuk mengendalikan keuntungan finansial perusahaan. Antara konsep planning unit dengan management unit saling berdiri sendiri (terpisah dan mandiri), dan tidak ada yang menjadi sub-ordinasi dari yang lain, akan tetapi keduanya bersinergi untuk mencapai kelestarian hasil dan kelestarian perusahaan.

5 komentar: